Connect with us

Berita

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda dan 2.931 personel Satwil jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

“Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025 yang telah dilaksanakan selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 2 November 2025.

“Kurang lebih selama 12 hari kami melaksanakan kegiatan tersebut. Saat ini kami menghadirkan sebagian hasil pengungkapan dari beberapa satuan wilayah,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari pelaksanaan Polri Presisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 adalah wujud nyata sinergi dan dedikasi seluruh jajaran kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur,” tegas Kombes Abast.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa Operasi Sikat Semeru merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menekan dan mengungkap berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Target operasi untuk mengungkap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan.

“Tujuannya agar pelaku-pelaku kejahatan dapat tertangkap, sindikat dapat terungkap, angka kriminalitas bisa ditekan, dan stabilitas keamanan di Jawa Timur tetap terjamin,”tegas Kombes Widi.

Selama operasi berlangsung, kata Kombes Widi, aparat berhasil mengungkap 270 kasus target operasi (TO) dengan 276 tersangka, serta 1.173 kasus non-TO dengan 859 tersangka.

“Alhamdulillah, dalam waktu 12 hari kami berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan 1.135 tersangka,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim menerangkan, untuk target operasi seluruhnya 270 kasus dan telah berhasil diungkap 100 persen.

“Sementara non-target operasi mencapai 1.173 kasus atau 434 persen dari target,” ungkapnya.

Adapun rincian hasil pengungkapan antara lain Curat 636 kasus (529 non-TO dan 107 TO) dengan 514 tersangka.

Curanmor terungkap 539 kasus (438 non-TO dan 101 TO) dengan 336 tersangka.

Curas terungkap 72 kasus (45 non-TO dan 27 TO) dengan 71 tersangka.

Street crime terungkap 29 kasus dengan 43 tersangka.

Penyalahgunaan sajam/senpi/handak terungkap 63 kasus dengan 69 tersangka dan Pencurian dan penyelundupan terungkap 97 kasus dengan 90 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga beragam, mulai dari kendaraan hasil curian hingga satwa dilindungi.

Selama operasi, Polisi berhasil menyita uang tunai Rp75.370.000, sebanyak 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 6 truk, 94 kunci T, 197 handphone, 25 clurit, 10 parang, 4 pedang, 2 senjata api, 150 butir amunisi, dan 30 gram serbuk bahan peledak.

“Selain itu, kami juga mengamankan 231 ekor hewan dilindungi, di antaranya burung Cenderawasih dan Namdur, serta hasil penyelundupan berupa 6,5 ton ikan asin, 840 karung tepung sagu, dan 6 ton bawang merah,” tambah Kombes Widi.

Dari hasil rekapitulasi, kasus curat dan curanmor menjadi yang paling dominan.

Polda Jatim juga mencatat bahwa jajaran yang berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus di antaranya Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Gresik, selain dari Ditreskrimum Polda Jatim sendiri.

Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan soliditas dan kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Hasil ini menunjukkan kinerja maksimal seluruh anggota kami di lapangan,”ujar Kombes Widi

Ia menegaskan Operasi Sikat Semeru 2025 bukan sekadar agenda rutin, tapi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Respons Cepat Cegah Kemacetan, Personel Satlantas Polres Pasuruan Kota Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Published

on

Guna menjaga kelancaran arus kendaraan di jam padat aktivitas, personel Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Selasa (3/3/2026).

Pengaturan dilakukan terutama di persimpangan jalan utama yang kerap dipadati kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang. Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak sigap membantu kelancaran arus kendaraan serta memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan tertib.

Selain melakukan pengaturan, personel juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas merupakan pelayanan rutin yang ditingkatkan pada jam-jam sibuk.

“Pengaturan lalu lintas adalah bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Kami hadir untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan mengurangi potensi kecelakaan, khususnya di titik-titik yang rawan kepadatan,” ujar AKP Amrullah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Salah satu pengendara, Andi (41), mengapresiasi kehadiran polisi lalu lintas di persimpangan jalan. Menurutnya, keberadaan petugas sangat membantu mengurai kepadatan kendaraan.

“Kalau tidak ada petugas, biasanya kendaraan saling berebut jalan dan bisa macet panjang. Dengan adanya pengaturan, lalu lintas jadi lebih tertib dan lancar,” tuturnya.

Dengan pengaturan yang dilakukan secara rutin dan responsif, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.

“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit.

Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.

Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret.

“Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit.

Continue Reading

Berita

Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Published

on

 


SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Trending