Connect with us

Berita

Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi, Rabu (5/11/2025)

Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polda Jatim dan Polres jajarannya itu untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu pemilik kendaraan, Misbahul Munir warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian atas laporan kehilangan beberapa waktu yang lalu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor sehingga dalam waktu 1 minggu saja bapak – bapak Polisi sudah menemukan dan saat ini dikembalikan ke saya tanpa biaya apapun,” ungkap Munir.

Munir menceritakan bahwa motornya hilang beberapa waktu lalu akibat dicuri orang tidak dikenal.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak berselang lama, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, ia mendapat kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan dalam rangkaian penindakan Operasi Sikat Semeru 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan kecocokan data, Munir kemudian dihubungi untuk mengambil kembali motornya.

“Saat pengambilan, saya hanya diminta membawa kelengkapan seperti STNK, BPKB dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Munir.

Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, curas, curat, hingga premanisme.

“Melalui operasi ini, Polda Jatim berupaya menekan angka kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa terkait pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah adalah komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.

“Ini salah satu bagian dari wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit,” pungkas Kombes Abast.

Diketahui dari hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, sebanyak 1.443 kasus kejahatan berhasil diungkap dengan 1.135 tersangka diamankan oleh Polda Jawa Timur dan Polres jajarannya.

Rinciannya, Target Operasi (TO) sebanyak 270 kasus dengan 276 tersangka, sedangkan Non-TO mencapai 1.173 kasus dengan 859 tersangka.

Kasus yang paling banyak diungkap adalah Curat (636 kasus) disusul Curanmor (539 kasus).

Capaian ini menunjukkan over prestasi, karena pengungkapan TO mencapai 100 persen dan Non-TO bahkan melampaui target hingga 434 persen.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Di antaranya 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai Rp 75 juta lebih, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam dan senjata api, amunisi, serta hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur.

Barang lain yang diamankan antara lain kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan bawang merah. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Respons Cepat Cegah Kemacetan, Personel Satlantas Polres Pasuruan Kota Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Published

on

Guna menjaga kelancaran arus kendaraan di jam padat aktivitas, personel Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Selasa (3/3/2026).

Pengaturan dilakukan terutama di persimpangan jalan utama yang kerap dipadati kendaraan roda dua, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang. Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak sigap membantu kelancaran arus kendaraan serta memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan tertib.

Selain melakukan pengaturan, personel juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas merupakan pelayanan rutin yang ditingkatkan pada jam-jam sibuk.

“Pengaturan lalu lintas adalah bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat. Kami hadir untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan mengurangi potensi kecelakaan, khususnya di titik-titik yang rawan kepadatan,” ujar AKP Amrullah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Salah satu pengendara, Andi (41), mengapresiasi kehadiran polisi lalu lintas di persimpangan jalan. Menurutnya, keberadaan petugas sangat membantu mengurai kepadatan kendaraan.

“Kalau tidak ada petugas, biasanya kendaraan saling berebut jalan dan bisa macet panjang. Dengan adanya pengaturan, lalu lintas jadi lebih tertib dan lancar,” tuturnya.

Dengan pengaturan yang dilakukan secara rutin dan responsif, diharapkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026 ini akan terjadi dalam dua periode pada bulan Maret mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Sigit mengungkapkan, prediksi itu didapati berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan jajaran Ditlantas bersama Kementerian Perhubungan serta dengan membandingkan realisasi jumlah pemudik di tahun 2025.

“Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret,” kata Sigit.

Setelah periode arus balik pertama, kata dia, nantinya pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Sehingga diperkirakan bakal terjadi puncak arus mudik kedua pada 18 dan 19 Maret.

Lebih lanjut, Sigit juga mewanti-wanti seluruh jajaran agar dapat menyiapkan pengaturan penyeberangan ke wilayah Bali lantaran peringatan Hari Raya Nyepi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Sehingga perlu adanya pengaturan penyeberangan antara Jawa Timur dengan Bali karena menghormati Hari Raya Nyepi,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengatakan untuk puncak arus balik juga akan terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 Maret.

“Prediksi puncak arus balik kedua pada 28 sampai 29 Maret dan bila diperlukan Polri akan melaksanakan operasi lanjutan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” tutup Sigit.

Continue Reading

Berita

Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Published

on

 


SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Trending