Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hal itu dilakukan untuk terus berkomitmen mengawal seluruh kebijakan Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Sigit saat menggelar video conference pengarahan kepada seluruh anggota mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres jajaran, Kamis (18/8).
“Kenapa ini harus kita lakukan, karena kepercayaan publik terhadap Polri ini menjadi sangat penting. Kita masih menghadapi tugas-tugas ke depan yang luar biasa. Tantangan-tantangan yang saat ini sedang kita hadapi, apa yang harus kita lakukan untuk mengawal kebijakan pemerintah,” kata Sigit.
Tantangan yang saat ini masih dihadapi, kata Sigit, diantaranya adalah masih terjadinya Pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia. Tren positif penanganan dan pengendalian virus corona harus terus dijaga, dan itu membutuhkan peran dari TNI-Polri beserta stakeholder lainnya.
“Kita lihat bahwa sampai sekarang yang namanya Covid-19 dan varian barunya yang saat ini sampai di BA-275 terus masih ada. Ini tentunya juga berdampak pada aktivitas terkait dengan kegiatan ataupun roda ekonomi,” ujar Sigit.
Selain Pandemi Covid-19, Sigit memaparkan bahwa, situasi global seperti konflik Rusia dan Ukraina juga mulai berdampak ke Indonesia. Belum lagi, menurut Sigit, dewasa ini, Indonesia sudah masuk ke tahun politik.
Tak hanya itu, Sigit menjelaskan, ancaman potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semua hal tersebut, ditekankan Sigit, membutuhkan peran dari TNI-Polri serta pihak terkait lainnya.
“Dan tentunya peran dari seluruh rekan-rekan untuk betul-betul bisa tampil bisa hadir di masyarakat dan kalau tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kita rendah, maka akan berat buat kita menghadapi semua itu,” ucap Sigit.
Disisi lain, Sigit mengungkapkan, kedepannya terdapat pula kebijakan-kebijakan Pemerintah yang harus terus dikawal Polri terkait dengan terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mengingat, Indonesia saat ini telah mengalami kenaikan pertumbuhan perekonomian di kuartal kedua sebesar 5,44 persen. Kemudian, Sigit menekankan, Polri juga harus terus mengawal swasembada beras yang sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir untuk kedepannya terus dipertahankan.
“Ini seiring dengan pembangunan proyek-proyek strategis seperti bendungan, embung, infrastruktur, yang terbangun dengan baik dan ini harus kita jaga karena ini adalah kunci dari semuanya,” tutur Sigit.
Program Pemerintah lainnya yang harus dikawal, dikatakan Sigit, yakni soal realisasi investasi yang merubah paradigma dari Jakarta sentris menjadi Indonesia sentris. Lebih dalam, Sigit juga menyorot soal daerah yang mengalami inflasi. Ia berharap, personel Polri dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengendalian terkait hal tersebut.
“Berikan pendampingan kepada pemerintah daerah, ada dana tidak terduga atau anggaran tidak terduga yang bisa digunakan untuk membantu mengurangi inflasi, jadi tolong rekan-rekan wilayah cek ke pemerintah daerah. Karena apa, sampai saat ini penggunaan anggaran APBD masih 39 persen, jadi masih jauh dari apa yang kita harapkan, harapan kita ini sudah bulan Agustus harapan pemerintah tentunya minimal separuhnya, tapi ini masih 39 persen,” papar Sigit.
“Tolong dicek, dibantu kira-kira ada masalah apa, sehingga kemudian ini bisa mengalir, bisa berputar di masyarakat, dan kemudian ini menggerakkan perekonomian di daerah,” imbuh Sigit.
Tak hanya itu, Sigit menegaskan, Polri akan terus berupaya untuk meningkatkan PNBP dari sektor-sektor yang ada sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, mencegah kebocoran pendapatan negara.
“Di sektor pajak khususnya terkait dengan hal-hal yang memang ini menjadi perhatian pemerintah, bagaimana peran Polri untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Pengawalan terhadap investasi dan transformasi ekonomi saya kira ini sudah banyak, di wilayahnya masing-masing tentunya ada, ada yang saat ini sedang dikembangkan kawasan ekonomi khusus tertentu, baik green economy, kawasan ekonomi yang terkait dengan industri hilir silahkan dicek di wilayahnya masing-masing, pastikan semua berjalan sesuai dengan jadwal, kalau bisa dipercepat maka akan lebih baik,” jelas Sigit.
Disisi lain, Sigit juga meminta kepada jajaran untuk memberikan perhatian terkait dengan pemanfaatan belanja menggunakan produk dalam negeri. Lalu, soal pengembangan UMKM di lapisan masyarakat. Selanjutnya, pengamanan soal beberapa event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
“Karena memang ini yang harus kita lakukan. Kemudian agenda pemerintah di tahun 2022, ini pernah saya sampaikan dan ini juga harus berjalan dengan baik, mulai dari proses pemulihan ekonomi, transformasi ekonomi, dan di dalamnya tadi sudah saya sampaikan beberapa hal, mewujudkan SDM yang unggul, kemudian beberapa upaya pengembangan transformasi ekonomi, baik ekonomi hijau, digital, dan juga bentuk-bentuk investasi yang lain,” ungkap Sigit.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Sigit kembali menekankan soal dibutuhkannya peran dari Polri untuk mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat soal dimulainya tahapan Pemilu dan event besar lainnya seperti Presidensi G-20.
“Upaya Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, datang ke Rusia, datang ke Ukraina, datang ke beberapa negara besar untuk memastikan bahwa proses kegiatan G-20 ini bisa berjalan dengan baik dan harapan kita ini juga bisa menjado pintu masuk untuk mengakhiri terjadinya peperangan yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang berdampak terhadap krisis ekonomi, pangan dan energi,” tutup Sigit.
SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.