TULUNGAGUNG,– Polres Tulungagung terus melakukan inovasi, salah satunya yakni dengan melaunching PAK SICOMO dan SERASI yang merupakan salah satu tindak lanjut dari program prioritas Kapolri.
Launching yang dilaksanakan di salah satu Hall Hotel di Tulungagung tersebut dihadiri oleh Forkopimda Tulungagung, Kadinkes, Direktur RSUD dr Iskak, Kacabdin wilayah Tulungagung, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Kepala BPJS Tulungagung, Wakapolres Tulungagung serta PJU, Perwira Polres Tulungagung.
Dalam sambutannya, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, mengatakan, program prioritas Kapolri (Presisi) bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0, perubahan teknologi kepolisian modern, peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan kinerja penegakan hukum, pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid – 19, serta pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga untuk mensukseskan program pembangunan tersebut, Kapolri menuangkan dalam 16 program prioritas Kapolri.
“Yang salah satunya adalah program peningkatan kualitas pelayanan publik Polri, dimana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait, dengan sasaran membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat agar benar – benar hadir ditengah masyarakat,” ucap Kapolres
Dikatakannya, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa dijalan yang tidak disangka – sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain, yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Sedangkan, di Jawa Timur kejadian laka lantas pada tahun 2022 terdapat 18.013 kejadian, dengan perincian 3.234 meninggal dunia, 263 luka berat, 22.872 luka ringan dan kerugian materiil sebanyak Rp 21.856.400.000,–.
Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Tulungagung selama tahun 2022 sampai dengan saat ini terdapat 672 kejadian lakalantas, dengan rincian 76 orang meninggal dunia (MD), 2 orang luka berat, dan 1.227 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materiil mencapai Rp 744.900.000,– .
“Dengan angka kejadian lantas lantas di Tulungagung tersebut, tentunya menjadikan keprihatinan bagi kita semua. Maka melalui Satlantas, kita melakukan berbagai upaya, namun tetap harus didukung dengan upaya ataupun inovasi lainnya yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya
Dalam kesempatan ini, AKBP Eko Hartanto menjelaskan, Polres Tulungagung membuat inovasi di bidang pelayanan publik tentang penanganan kecelakaan lalu lintas melalui “Penyelesaian Perkara One Day Service” atau (SERASI), dalam hal ini perkara laka lantas dapat diselesaikan dalam waktu 1 X 24 jam berdasarkan pada Perpol nomor 8 Tahun 201 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan Perkap no 13 Tahun 2015 tentang tata cara penanganan laka lantas serta inovasi dalam bidang Pelayanan SIM Coaching Clinic Mobile atau PAK SICOMO yang merupakan bentuk pengembangan dari inovasi E-Book ujian teori yang dilaunching oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Inovasi ini bertujuan untuk memberi bimbingan singkat dalam bentuk pelatihan atau sesi perorangan yang ditujukan untuk penguasaan pengetahuan dan kecakapan perorangan dalam melakukan ujian praktek SIM. Dan Insyaallah inovasi ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya korban laka lantas dan pemohon SIM,” jelasnya.
Untuk itu, Kapolres juga meminta dukungan dari semua pihak agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, Kapolres juga mengatakan, Polres Tulungagung selaku pengemban fungsi Kepolisian di tingkat Kabupaten mengusung Jargon SELARAS yaitu Sinergi, Empati, Lugas, Adaptif, Responsif, Amanah, dan Solutif, polisi harus bekerja sama berkolaborasi dengan Stakeholder di Tulungagung untuk bisa memberikan Win – Win Solusi terhadap permasalahan di masyarakat termasuk mediasi serta Restoratif Justice.
“Secara tidak langsung program PAK SICOMO dan SERASI ini juga merupakan wujud jargon kami SELARAS, sebab dapat memberikan pengalaman dalam uji praktek SIM dan membantu kecepatan dalam penanganan perkara Laka Lantas. Sekali lagi dengan program yang kami launching ini semoga membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tutupnya.(Ans71 Restu)
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis humanis dengan menyambangi masyarakat di wilayah hukum Polsek Pohjentrek pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.
Dalam patroli tersebut, anggota Polsek Pohjentrek berdialog secara langsung dengan warga, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran personel kepolisian disambut baik oleh masyarakat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin di lingkungan mereka.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, mudah dan gratis selama 24 jam.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa patroli dialogis humanis menjadi salah satu upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar AKP Sukrisno.
Dengan adanya patroli humanis dan sosialisasi layanan Call Center 110 tersebut, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara humanis dan Presisi.
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, personel Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli Presisi humanis pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Nguling menyambangi sejumlah titik di wilayah Desa Watestani serta berdialog langsung dengan masyarakat. Melalui patroli dialogis tersebut, petugas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, anggota patroli juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari warga yang merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin dari kepolisian.
Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa patroli Presisi humanis merupakan upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
“Melalui patroli ini kami ingin memastikan masyarakat merasa aman serta memperkuat sinergitas antara Polri dan warga dalam menjaga kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan juga sebagai bentuk pelayanan Polri agar masyarakat benar-benar merasakan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Dengan adanya patroli Presisi humanis tersebut, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif. Polsek Nguling berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat secara humanis dan profesional.
Polres Pasuruan Kota – Satpolairud Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem laut dengan mengamankan seorang nelayan pengguna alat tangkap ikan jenis jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, Senin (25/05/2026).
Penindakan tersebut bermula pada saat anggota Satpolairud Polres Pasuruan Kota sedang melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam kegiatan patroli rutin tersebut, petugas mendapati sebuah perahu nelayan yang gerak-geriknya mencurigakan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di tengah perairan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial “S” (53), seorang nelayan warga Pasuruan, kedapatan sengaja menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang pemerintah karena dapat merusak ekosistem laut.
Penggunaan alat tangkap tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring trawl diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk penanganan lebih lanjut, Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga melaksanakan koordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Pasuruan terkait penanganan pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut. Koordinasi dilakukan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan penegakan aturan di bidang perikanan.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edi Suseno menyampaikan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak habitat biota laut serta mengurangi populasi ikan kecil yang menjadi bagian penting dalam rantai ekosistem perairan.
“Penggunaan alat tangkap terlarang seperti jaring trawl tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan,” tegas AKP Edi Suseno.
Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Dengan adanya kerja sama seluruh pihak, diharapkan kelestarian laut dan keamanan wilayah perairan Pasuruan dapat terus terjaga dengan baik.