Connect with us

Berita

Kapolsek Grati Terapkan Restoratif Justice untuk Pelaku Pencurian Jajan Lebaran

Published

on

whatsapp image 2025 03 23 at 13.49.46 63878057

Polresta Pasuruan – Sebuah tindakan pencurian ringan yang dilakukan oleh seorang warga di Desa Krewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berakhir damai setelah diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice oleh Iptu H. Prasetyo Budiarto SH., M.hum., Kapolsek Grati, Polres Pasuruan Kota. Pelaku pencurian, seorang pria berinisial RF, kedapatan mengambil beberapa kue atau jajan lebaran dari sebuah toko milik Bapak Ubair. Namun, alih-alih diproses secara hukum, kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mediasi antara korban dan pelaku. Minggu(23/3/2025)

Selain menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis, Kapolsek Grati juga menggandeng Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Munawir Abdul Salam, untuk memberikan bantuan sosial kepada RF. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

Kapolsek Grati menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, di sebuah toko penjual kue dan jajan lebaran milik Bapak Ubair yang berada di Desa Krewung. Pelaku, RF, diketahui mengambil beberapa kue tanpa membayar.

“Korban yang mengetahui aksi tersebut segera mengamankan RF dan membawanya ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Kepala Desa Krewung kemudian menghubungi pihak Polsek Grati, yang langsung menjemput RF dan membawanya ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Iptu Prasetyo.

Dari hasil interogasi, RF mengaku bahwa dirinya terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli jajan lebaran. Ia menginginkan kue tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk dikonsumsi sendiri dan disajikan kepada tamu saat Hari Raya Idul Fitri.

“Saya benar-benar menyesal dan meminta maaf. Saya mengambil kue ini karena ingin memiliki sesuatu untuk disuguhkan kepada tamu saat Lebaran nanti karena tidak mampu beli. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Keterangan RF.

whatsapp image 2025 03 23 at 13.49.46 718b256f

Mendengar pengakuan RF, Bapak Muhammad Jubair, selaku pemilik toko, memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia merasa kasihan dengan kondisi RF dan memutuskan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Saya kasihan dengan RF, terutama karena ini menjelang Lebaran. Saya memilih memaafkannya dan tidak membuat laporan resmi ke polisi.” Kata Jubair.

Atas dasar ini, Kapolsek Grati mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku dengan menerapkan prinsip restoratif justice. Mediasi ini juga melibatkan Kepala Desa Krewung, Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan, serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Munawir Abdul Salam.

“Setelah proses mediasi, RF menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, kasus ini selesai tanpa perlu melalui proses hukum yang lebih panjang.” Tambah Kapolsek Grati.

Kebijakan restoratif justice yang diterapkan oleh Kapolsek Grati mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk H. Munawir Abdul Salam, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kapolsek Grati dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini adalah bentuk kebijakan yang humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku. Tindakan ini juga membuktikan bahwa hukum bisa diterapkan dengan pendekatan yang lebih bijaksana, terutama untuk kasus ringan seperti ini.” ujar H. Munawir.

Menurutnya, pendekatan seperti ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan di masyarakat, terutama menjelang Lebaran, di mana banyak orang menghadapi tekanan ekonomi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas dan H. Munawir Abdul Salam memberikan bantuan sosial kepada RF.

whatsapp image 2025 03 23 at 13.49.46 9b11dae5

Kapolsek Grati menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam membangun rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan dalam setiap kasus. Dengan bantuan ini, kami berharap RF bisa memulai lembaran baru dan tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.” Kata Iptu Prasetyo.

Kasus pencurian jajan lebaran oleh RF yang diselesaikan melalui restoratif justice menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediasi, bantuan sosial, serta dukungan dari berbagai pihak, RF tidak hanya mendapatkan hukuman sosial, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri.

Hal yang paling tinggi dalam kehidupan antar sesama manusia adalah rasa kemanusiaan. Mari tetap kita jaga rasa kemanusiaan diantara kita. Mari berbagi dan menyebarkan rasa kasih sayang diantara kita.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Kraton Intensifkan Patroli Dialogis Kamtibmas Jelang Ramadhan 1447 H/2026 M

Published

on

Polresta Pasuruan – Sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, pada Hari Rabu, 11 Februari 2026 jajaran Polsek Kraton melaksanakan patroli dialogis kamtibmas di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Kraton, AKP Rio Sagita, menegaskan bahwa intensifikasi patroli dialogis merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Menjelang Ramadan, dinamika kegiatan warga semakin tinggi. Kami memastikan anggota hadir untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat saat memasuki bulan suci,” ujarnya.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Polsek Kraton melakukan dialog langsung dengan warga setempat terkait situasi keamanan lingkungan. AKP Rio Sagita turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian dan gangguan kamtibmas lainnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga lebih aktif melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan. Sinergi inilah yang akan menjaga lingkungan tetap aman,” tambahnya.

Salah satu warga Desa Sidogiri, Solehudin (55), menyampaikan apresiasinya atas kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. “Patroli ini membuat kami merasa lebih tenang. Kehadiran polisi menjelang Ramadhan sangat membantu. Lingkungan jadi lebih aman, dan warga merasa diperhatikan,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya patroli dialogis ini, Polsek Kraton berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kraton tetap kondusif menjelang dan selama bulan Ramadan. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan.

Continue Reading

Berita

Patroli Polsek Rejoso Fokuskan Harkamtibmas di Siang Hari

Published

on

Polresta Pasuruan – Jajaran Polsek Rejoso terus meningkatkan kegiatan patroli siang hari sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/02/2026). Patroli ini difokuskan pada kawasan pemukiman, pertokoan, dan jalur-jalur yang ramai aktivitas masyarakat agar potensi kerawanan dapat dicegah secara maksimal.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetya, mengatakan bahwa patroli siang memiliki peran yang sangat penting mengingat intensitas kegiatan warga meningkat pada jam-jam produktif. “Siang hari adalah waktu di mana masyarakat banyak beraktivitas, mulai dari bekerja, berdagang, hingga layanan publik. Karena itu, patroli kami fokuskan untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Rejoso tidak hanya memantau situasi, tetapi juga melakukan dialog langsung dengan warga dan para pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk menyerap informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dan memberikan pesan-pesan keamanan secara humanis. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Komunikasi langsung ini menjadi sarana penting untuk memperoleh informasi dan membangun kepercayaan publik,” tambah AKP Agung Prasetya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, dan gangguan lain yang kerap terjadi pada jam-jam siang. “Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya. Jangan ragu melapor bila ada tindakan atau orang yang mencurigakan,” tegasnya.

Patroli siang hari ini mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat yang merasa terbantu oleh kehadiran polisi di lapangan. Selain memberikan rasa aman, kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga lingkungan tetap kondusif.

Dengan intensifikasi patroli ini, Polsek Rejoso menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya situasi harkamtibmas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kecamatan Rejoso.

Continue Reading

Berita

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

Published

on

JAKARTA- Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.

Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.

Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.

“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.

“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,”kata Kombes Dwi Sumrahadi.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

“Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending