Kapolsek Grati Terapkan Restoratif Justice untuk Pelaku Pencurian Jajan Lebaran
Polresta Pasuruan – Sebuah tindakan pencurian ringan yang dilakukan oleh seorang warga di Desa Krewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berakhir damai setelah diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice oleh Iptu H. Prasetyo Budiarto SH., M.hum., Kapolsek Grati, Polres Pasuruan Kota. Pelaku pencurian, seorang pria berinisial RF, kedapatan mengambil beberapa kue atau jajan lebaran dari sebuah toko milik Bapak Ubair. Namun, alih-alih diproses secara hukum, kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mediasi antara korban dan pelaku. Minggu(23/3/2025)
Selain menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis, Kapolsek Grati juga menggandeng Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Munawir Abdul Salam, untuk memberikan bantuan sosial kepada RF. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.
Kapolsek Grati menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025, di sebuah toko penjual kue dan jajan lebaran milik Bapak Ubair yang berada di Desa Krewung. Pelaku, RF, diketahui mengambil beberapa kue tanpa membayar.
“Korban yang mengetahui aksi tersebut segera mengamankan RF dan membawanya ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Kepala Desa Krewung kemudian menghubungi pihak Polsek Grati, yang langsung menjemput RF dan membawanya ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Iptu Prasetyo.
Dari hasil interogasi, RF mengaku bahwa dirinya terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli jajan lebaran. Ia menginginkan kue tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk dikonsumsi sendiri dan disajikan kepada tamu saat Hari Raya Idul Fitri.
“Saya benar-benar menyesal dan meminta maaf. Saya mengambil kue ini karena ingin memiliki sesuatu untuk disuguhkan kepada tamu saat Lebaran nanti karena tidak mampu beli. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.” Keterangan RF.
Mendengar pengakuan RF, Bapak Muhammad Jubair, selaku pemilik toko, memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia merasa kasihan dengan kondisi RF dan memutuskan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Saya kasihan dengan RF, terutama karena ini menjelang Lebaran. Saya memilih memaafkannya dan tidak membuat laporan resmi ke polisi.” Kata Jubair.
Atas dasar ini, Kapolsek Grati mengambil langkah mediasi antara korban dan pelaku dengan menerapkan prinsip restoratif justice. Mediasi ini juga melibatkan Kepala Desa Krewung, Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan, serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Munawir Abdul Salam.
“Setelah proses mediasi, RF menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, kasus ini selesai tanpa perlu melalui proses hukum yang lebih panjang.” Tambah Kapolsek Grati.
Kebijakan restoratif justice yang diterapkan oleh Kapolsek Grati mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk H. Munawir Abdul Salam, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kapolsek Grati dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini adalah bentuk kebijakan yang humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku. Tindakan ini juga membuktikan bahwa hukum bisa diterapkan dengan pendekatan yang lebih bijaksana, terutama untuk kasus ringan seperti ini.” ujar H. Munawir.
Menurutnya, pendekatan seperti ini sangat penting dalam menjaga keharmonisan di masyarakat, terutama menjelang Lebaran, di mana banyak orang menghadapi tekanan ekonomi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas dan H. Munawir Abdul Salam memberikan bantuan sosial kepada RF.
Kapolsek Grati menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam membangun rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan dalam setiap kasus. Dengan bantuan ini, kami berharap RF bisa memulai lembaran baru dan tidak mengulangi kesalahannya di masa depan.” Kata Iptu Prasetyo.
Kasus pencurian jajan lebaran oleh RF yang diselesaikan melalui restoratif justice menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediasi, bantuan sosial, serta dukungan dari berbagai pihak, RF tidak hanya mendapatkan hukuman sosial, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri.
Hal yang paling tinggi dalam kehidupan antar sesama manusia adalah rasa kemanusiaan. Mari tetap kita jaga rasa kemanusiaan diantara kita. Mari berbagi dan menyebarkan rasa kasih sayang diantara kita.