Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Gelar Pers Release Hasil Ungkap Operasi Pekat Semeru 2026

Published

on

Polresta Pasuruan – Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait capaian kinerja kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2026  Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan pers release terkait hasil pengungkapan Operasi Pekat Semeru 2026 di Ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada 19 Kota Pasuruan.

Kegiatan Pers release dihadiri oleh awak media, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba serta Kasi Propam Polres Pasuruan Kota. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres memaparkan secara langsung kepada awak media terkait hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Selama kegiatan operasi berlangsung, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.  Adapun hasil pengungkapan selama Operasi Pekat Semeru 2026 berlangsung di antaranya

  1. Kasus perjudian sebanyak 3 kasus,
  2. Penyalahgunaan bahan peledak atau handak 1 kasus,
  3. Tindak pidana narkoba 4 kasus,
  4. Aksi premanisme 3 kasus,
  5. Serta kasus prostitusi sebanyak 1 kasus.

Selain pengungkapan beberap kasus diatas, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan atau penipuan terkait pendaftaran pegawai PPPK sebagaimana terseut dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU.RI Nomor 11 Yahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Dalam kasus tersebut, tersangka (TA)melakukan modus dengan mengiming-imingi korban (NK) dapat meloloskan menjadi pegawai PPPK dengan syarat membayar uang pendaftaran sebesar Rp 100 juta. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp75 juta kepada tersangka, namun setelah itu korban tidak pernah terdaftar sebagai pegawai PPPK sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, korban (NK) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga dalam waktu dua hari berhasil mengungkap perkara tersebut serta mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Melalui Operasi Pekat Semeru 2026 ini kami berkomitmen untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan serta tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi pegawai PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Kompol Yokhbeth Wally.

Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman

Published

on

NGAWI – Prosesi Pengesahan Warga Baru Perguruan Pencak Silat Gubuk Remaja (PPSGR) Indonesia Tahun 1448 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan khidmat di Padepokan Pusat PPSGR Indonesia, Jalan Kyai Mojo No. 8, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Sabtu malam (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta tersebut diikuti oleh 60 calon warga baru yang berasal dari Cabang Ngawi, Bojonegoro, dan Ponorogo.

Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan, prosesi pengesahan, doa bersama, hingga pertunjukan seni Reog Ponorogo sebagai penutup kegiatan.

Untuk menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan sesuai SOP.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah menunjukkan kedewasaan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan pengesahan warga baru.

“Kami mengapresiasi seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan dengan tertib, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan,” ungkap AKBP Prayoga.

Kapolres Ngawi mengatakan, sinergi antara perguruan, masyarakat, dan petugas keamanan menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.

“Berkat sinergi kepolisian, panitia, dan seluruh peserta, rangkaian acara berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan secara profesional pada setiap kegiatan masyarakat, sehingga seluruh rangkaian aktivitas dapat membawa manfaat bagi semua pihak. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Berita

Pengamat Sosial: Meningkatnya Kepercayaan Publik Bukti Reformasi Polri Mulai Diakui Masyarakat

Published

on

Jakarta – Hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai 82,4 persen mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Dibandingkan hasil survei tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai kenaikan tingkat kepercayaan tersebut mencerminkan bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Naiknya tingkat kepercayaan publik hingga 82,4 persen merupakan bukti bahwa masyarakat mulai merasakan hasil dari berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Polri. Reformasi internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan profesionalisme anggota memberikan dampak positif terhadap persepsi publik,” ujar Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Hizkia, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, peningkatan kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia juga menilai hasil Survei Litbang Kompas menjadi bentuk apresiasi masyarakat terhadap proses transformasi yang terus dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian tersebut patut dijadikan penyemangat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata dan harus terus dipertahankan. Dengan menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Polri akan semakin memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik di masa mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, Hizkia menilai hasil survei yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen memperlihatkan semakin positifnya penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum. Peningkatan tersebut juga menjadi indikator bahwa upaya reformasi internal dan penguatan profesionalisme di tubuh Polri semakin memperoleh pengakuan dari publik.

Continue Reading

Trending