Connect with us

Berita

Temuan Mayat Dalam Karung Berhasil Diungkap Polres Pasuruan Kota

Published

on

Polresta Pasuruan –  Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu atau makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

Adapun TKP kejadian bertempat di rumah penjaga sumur bor Dsn. Gunung awu Desa Alas Tlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan pada pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, Gabungan tim Resmob Suropati Satreskrim, Polsek Lekok, Polsek Grati dan Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM (59). Rabu (28/6/2023).

“Motifnya, Korban menagih hutang kepada tersangka sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), sehubungan tersangka tidak bisa membayar hutang yang sudah dijanjikan kepada korban sehingga terjadi cekcok yang berujung kematian korban.” Jelas Kapolres Pasuruan Kota.

Ditegaskannya, tersangka yang tega menghabisi nyawa korban terbilang sadis. Yakni memukul tengkuk kepala bagian belakang sebanyak dua kali hingga  memukul wajah tiga kali yang membuat korban sampai tak sadarkan diri.

Barang bukti yang berhasih diamankan,
a. 2 (dua) buah karung goni bertuliskan MIX FEED BAR A-18 warna putih.
b. 3 (tiga) buah kantong kresek warna putih, hitam, dan biru.
c. 1 (satu) buah sarung warna merah kombinasi kuning dan putih merk sarung tenun garuda dua.
d. 1 (satu) buah celana panjang warna coklat.
e. 1 (satu) buah jaket warna coklat kombinasi hitam merk One Heart.
f. 1 (satu) buah tali rafia warna merah.
g. 1 (satu) buah tali warna abu-abu.
h. 1 (satu) buah tampar warna putih.
i. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Supra Fit warna silver biru tanpa nomor Polisi
j. 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam.
k. 1 (satu) buah cangkul.
l. 1 (satu) buah baju taqwa warna hijau tosca merk MAKHUL COLLECTION.
m. 1 (satu) buah sarung warna hitam merk WADIMOR.
n. 2 (dua) karung goni bertuliskan MIX FEED BAR-A18.
o. 1 (satu) buah kunci ledeng warna orange merk IWT JAPAN 24.
p. 1 (satu) buah potongan kain warna coklat tua.
q. 3 (tiga) sachet pewangi pakaian merk ROYAL KLIN.
r. 2 (dua) sachet sabun cuci piring warna hijau merk MAMA LEMON.
s. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna merah putih tanpa beserta kunci kontak.
t. 2 (dua) buah nomer Polisi kendaraan roda 2.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. Serta Pasal 338 dan 339 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan ancaman penjara selama-lamanya 15-20 tahun.

H. Saiful selaku perwakilan keluarga korban didampingi Sapiya istri korban dan keluarga mengucapkan banyak trimakasih kepada Polres Pasuruan Kota khususnya Sat Reskrim dalam keberhasilannya menangkap AM (59) yang telah menghabisi nyawa korban Sadi.

“Trimakasih banyak bapak Kapolres Pasuruan Kota dan bapak Kasat reskrim yang telah merespon cepat mengamankan pelaku. Semoga Polres Pasuruan Kota semakin lebih baik lagi ke depan.” Kata H. Saiful.

Continue Reading