Connect with us

Berita

Terapkan Restorative Jastice, Polsek Purworejo Tutup Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Dakwatul Khoirot

Published

on

Polresta Pasuruan – Terapkan restorative justice, pelaku kasus pencurian kotak amal Masjid Dakwatul Khoirot di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Purworejo Kota Pasuruan resmi dihentikan.

Kejadian yang berlangsung pada hari 25 Agustus 2022, tersebut dilancarkan oleh MF warga Jalan Sultan Agung Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Sekitar pukul 10.20 WIB. Diketahui kotak amal Masjid Dakwatul Khoirot dicuri oleh MF dan tersangka MF diamankan oleh warga sekitar serta dilaporkan pihak Kepolisian.

Mengetahui aksi pencurian di rumah ibadah ini, pengurus masjid pun melaporkannya ke Polsek Purworejo.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Purworejo Kompol Endy Purwanto mengatakan Proses penyelesaian kasus pun terus berlanjut, namun dengan berbagai pertimbangan aparat desa, pengurus masjid maupun tokoh agama setempat, maka sepakat membuka jalan damai untuk pelaku MF, serta kotak amal berisikan uang tunai yang telah dicuri dikembalikan.

“Penegakan hukum tidak melulu dilakukan secara normatif, tapi juga secara restoratif. Selain memberikan kepastian hukum, restorative justice memiliki aspek keadilan dan kemanfaatan” jelas Kompol Endy.

“Dalam kasus ini, bahwa keputusan restorative justice diambil atas pertimbangan keadaan ekonomi keluarga pelaku dan istri dari pelaku juga saat ini sedang hamil besar” imbuh Kapolsek.

“Penerapan restorative justice ini seusai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya

Continue Reading