Polres Pasuruan Kota Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020, bertempat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, Minggu (28/11/2021).
Sebelum melaksanakan kegiatan di lakukan apel terlebih dahulu di Polres Pasuruan Kota di pimpin Kasat Samapta AKP Yudhi SH dan diikuti Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP Kota Pasuruan.
Kasat Samapta mengatakan, upaya dalam memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar. ” kata AKP Yudhi.
Di harapkan melalui Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari. Tetap menerapkam 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas.