Connect with us

Berita

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

Published

on

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepiĀ  jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segeraĀ  melakukan penangkapan terhadap tersangka

ā€œSetelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ā€ Terang Kapolresta Malang KotaĀ  saat press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan Tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar Narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

ā€œAwal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.ā€ Ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denganĀ  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Satgas Saber Polres Probolinggo Pastikan Harga dan Stok Sembako Hingga BBM Aman Jelang Ramadhan

Published

on

PROBOLINGGO,– Menjelang Bulan Suci Ramadan Tahun 2026, Satgas Saber Polres Probolinggo Polda Jatim mengintensifkan kegiatan pengendalian dan pengawasan harga kebutuhan pokok di sejumlah titik strategis, Rabu (11/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok tetap aman dan terkendali.

ā€œHari ini kami melaksanakan pengecekan ketersediaan dan harga bapokting di Pasar Semampir Kabupaten Probolinggo, Pasar Modern Alfamart, serta SPBU Kebonagung Kecamatan Kraksaan,ā€ ucap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, harga sejumlah komoditas bahan pokok relatif stabil.

ā€œDari sisi ketersediaan, stok bahan pokok di Pasar yang kita datangi terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan,ā€ tambah AKP Made Kembar.

Ia menyebutkan selain bahan pokok makanan, stok dan pasokan BBM pun di SPBU Kebonagung terpantau lancar tanpa adanya indikasi kelangkaan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana menegaskan bahwa secara umum kondisi harga dan stok bahan pokok di wilayah Kabupaten Probolinggo masih dalam keadaan aman dan stabil.

ā€œMeski terdapat kenaikan pada beberapa komoditas, kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan dan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP),ā€ tambah AKP Made.

Ia memastikan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya praktik penimbunan ataupun permainan harga oleh pihak tertentu di wilayah hukum Polres Probolinggo Polda Jatim.

AKP I Made Kembar Mertadana juga memberikan penekanan keras kepada para pedagang dan distributor agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meraup keuntungan berlebihan.

Ia mengingatkan seluruh pedagang agar menjual bahan pokok sesuai ketentuan HET.

Satgas Saber Polres Probolinggo Polda Jatim bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan.

ā€œApabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,ā€tegas AKP Made.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar daya beli tetap terjaga serta distribusi bahan pokok berjalan lancar.

ā€œKami hadir untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan khusyuk tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap lonjakan harga maupun kelangkaan kebutuhan pokok,ā€ kata AKP Made.

Ke depan, Satgas Saber Polres Probolinggo akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sinergi lintas sektoral akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Probolinggo. (*)

Continue Reading

Berita

Korlantas Polri Perkuat Sistem ETLE di Pekanbaru Perangkat Statis Optimal dan Mobile Handheld Diperluas

Published

on

PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis elektronik melalui pengecekan dan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Pekanbaru.

Kegiatan asistensi ETLE Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang Presisi.

Pelaksanaan kegiatan berada dalam koordinasi dan arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H dengan pelaksanaan teknis dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim.

Menurut Kombes Dwi Sumrahadi, hasil pengecekan di sejumlah ruas utama Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa perangkat ETLE Statis dalam kondisi aktif dan berfungsi normal.

Kamera pengawas mampu menangkap pelanggaran secara jelas, sementara koneksi jaringan serta sistem Back Office ETLE terpantau stabil.

Proses perekaman dan pengiriman data pelanggaran berjalan otomatis dan real time, tanpa ditemukan kendala teknis maupun kerusakan fisik pada perangkat.

Monitoring sementara menunjukkan bahwa pelanggaran yang dominan terekam meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan lampu lalu lintas (APILL).

ā€œKondisi tersebut menegaskan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,ā€ jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Selain optimalisasi ETLE Statis, Korlantas Polri juga terus memperluas distribusi ETLE Mobile Handheld sebagai perangkat penegakan hukum yang fleksibel dan adaptif di lapangan.

Secara nasional, ketersediaannya saat ini mencapai 394 unit dan direncanakan akan bertambah pada Tahun Anggaran 2026.

Ditlantas Polda Riau memperoleh alokasi 15 unit untuk memperkuat efektivitas serta mobilitas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri melaksanakan penyerahan simbolis 15 unit ETLE Mobile Handheld kepada Ditlantas Polda Riau dalam rangka mendukung kesiapan penegakan hukum menjelang Operasi Ketupat.

Melalui langkah strategis ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading

Berita

Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Pelabuhan Tanjungperak Perketat Pengawasan di Suramadu

Published

on

TANJUNGPERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur ( Jatim) terus memperketat pengawasan terhadap pengendara kendaraan bermotor melalui rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026.

Dalam kegiatan terbaru yang digelar di pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Kenjeran, petugas mengamankan setidaknya Tiga unit sepeda motor pada Selasa (10/2).

Pemeriksaan yang dilakukan menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan serta kepatuhan pengendara dalam menggunakan perangkat keselamatan.

Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara yang abai terhadap keselamatan diri.

Berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari tidak membawa surat kendaraan (STNK/SIM) hingga penggunaan atribut yang tidak sesuai standar keselamatan.

Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya pengendara yang dihentikan karena hanya mengenakan kopyah tanpa helm.

Terhadap pelanggar jenis ini, pihak kepolisian memberikan teguran keras dan edukasi di tempat.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib secara rutin.

ā€œSelain untuk menertibkan pengendara, pemeriksaan rutin ini juga bertujuan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak ā€ ujar Iptu Suroto, Rabu (11/2).

Mengenai penyitaan kendaraan, Iptu Suroto mengonfirmasi bahwa hal tersebut dilakukan karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen sah kepemilikan kendaraan saat diperiksa.

Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi tahun ini mengusung tema ā€˜Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’.

Melalui kegiatan ini, Polisi mengedepankan pendekatan peemtif, preventif dan pepresif.

ā€œDengan kegiatan ini, diharapkan pengendara roda dua maupun roda empat lebih tertib. Jangan sampai kelalaian kita merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,ā€ pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending