Polres Pasuruan Kota Rutin Melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Selasa (18/1/2022).
Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan. Operasi Yustisi ini untuk mendukung Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19
Kasat Narkoba AKP Nanang SH mengatakan, dari pemantauan saat kegiatan tampak masyarakat sudah tertib banyak yang memakai masker.
“Masyarakat sudah tertib pakai masker, namun kita temukan kebanyakan masyarakat masker yang dipakai sudah kotor ataupun rusak dan tidak layak pakai sehingga kita beri yang baru”. Jelas Kasat Narkoba.
Dengan operasi yustisi dan bagi masker gratis yang di bagikan ini mari bersama menaati protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan menghindari kerumunan saat beraktivitas.