Antisipasi Penyebaran Covid- 19, Polres Pasuruan Kota Gelar Ops Yustisi Sambil Bagi Bagi Masker
Polresta Pasuruan – Guna mendukung Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Sat Pol PP dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi guna pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, Jumat (11/2/2022).
Operasi Yustisi di laksanakan di sekitaran Alun-Alun Kota Pasuruan yang merupakan akses jalan umum tengah Kota Pasuruan. Pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Inpres No.06 Tahun 2020, Perda No.02 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan, yang mana kegiatan ini untuk mendukung Peningkatan Mendisiplinkan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid- 19.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono S.H selaku padal operasi yustisi menyampaikan sasaran pada pagi ini di sepanjang Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan, di mana masyarakat banyak melaksanakan aktivitas dengan tujuan memberi himbauan kepada masyarakat agar senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M.
“Nanti bersamaan dengan operasi yustisi kita juga bagikan masker gratis kepada masyarakat dan berikan himbauan secara humanis” ujar AKP Nanang.
Dengan operasi yustisi dan bagi masker gratis ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.