Berita

Polres Pasuruan Kota Lakukan Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (14/2/2022). 

Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang di laksanakan di Seputaran Jalan Alun-alun Kota Pasuruan.

Kasat Intel AKP Kunadi mengatakan, berikan teguran secara humanis namun tegas untuk memberikan efek jera kepada masayarakat yang masih belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan yang salah satunya adalah pemakaian masker.

“Selain memberikan himbauan kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan.” Jelas Kasat Intel.

Di harapkan dalam operasi yustisi dan pembagian masker ini, masyarakat sadar bahaya virus covid- 19 dan dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *