Connect with us

Berita

Sambangi Warga, Patroli Polsek Pohjentrek Berikan Himbauan Kamtibmas dan Himbauan Prokes

Published

on

Polresta Pasuruan – Patroli Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota didalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai macam bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pohjentrek secara rutin mengelar kegiatan patroli dan juga dialogis bersama warga guna untuk memberikan pesan pesan kamtibmas.

Kegiatan patroli dan dialogis bersama warga tersebut seperti yang dilaksanakan oleh dua anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Pohjentrek yang pada malam ini. Kamis (24/2/2022) menyambangi warga masyarakat yang sedang ngobrol santai di wilayah kecamatan Pohjentrek.

Dalam kesempatan Personil Polsek Pohjentrek memberikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk mematuhi prokes di masa Pandemi Covid-19 selalu gunakan masker.

Kapolsek Pohjentrek IPTU Sukrisno menjelaskan bahwa dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah pemukiman selalu melaksanakan patroli dan juga dialogis bersama warga guna untuk memberikan dan menyampaikan pesan Kamtibmas, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Published

on

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.

Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

Published

on

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Ponorogo Sahabat Petani, Dampingi Warga Wujudkan Swasembada Pangan

Published

on

PONOROGO, – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Ponorogo Polda Jatim dengan melakukan pendampingan warga tani untuk mewujudkan swasembada pangan.

Kali ini, Polsek Ngebel melalui fungsi Bhabinkamtibmas turun langsung melakukan pendampingan pengelolaan lahan jagung di Desa Karangtalun , Kecamatan Ngebel Jumat (29/5/2026).

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Ponorogo Polda Jatim dalam memastikan sektor pertanian tetap produktif dan mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan tanaman jagung di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.

Selain itu melalui satuan fungsi Binmas, Polres Ponorogo juga aktif koordinasi dan berkolaborasi lintas sektor yang menjadi kunci untuk meningkatkan hasil panen para petani.

“Kami terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian maupun kelompok tani agar tanaman jagung mampu menghasilkan panen yang lebih maksimal,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Ia menambahkan, kehadiran Polres Ponorogo Polda Jatim di tengah aktivitas pertanian bukan sekadar simbol pengawasan, namun juga bentuk dukungan nyata terhadap para petani agar semakin semangat mengelola lahannya.

“Program pendampingan tersebut juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah berbagai tantangan sektor pertanian, mulai dari cuaca hingga fluktuasi harga hasil panen,”paparnya.

Seperti diketahui Polres Ponorogo bersama stakeholder berhasil mengelola lahan jagung seluas 1.825,25 hektare.

Dari total luas tersebut, sebanyak 1.781,97 hektare telah dipanen dengan total produksi mencapai 5.605,76 ton jagung.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.607,8 ton berhasil diserap Bulog, 2.627,09 ton dijual kepada lain, sedangkan 1.370,87 ton lainnya diserap pabrik pakan ternak di wilayah Blitar.

Polres Ponorogo terus melakukan terobosan menggandeng warga tani untuk turut mensukseskan ketahanan pangan nasional. (*)

Continue Reading

Trending