Polres Pasuruan Kota Kembali Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curanmor
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Jumat (25/2/2022).
Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. dan didampingi oleh kasat Reskrim, Kasat Tahti, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan “Hari ini jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap pelaku curanmor yang mana dua tersangka ini berinisial MS dan MR adalah tersangka residivis yang sudah lama kita lidik mereka spesialis curanmor di pemukiman warga maupun di kos – kosan warga.”
Kapolres Pasuruan Kota juga menjelaskan kronologi penangkapan Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada dini hari subuh tanggal 23 Februari hari Rabu dua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Suropati kemudian saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan petugas terpaksa melumpuhkan para pelaku kemudian pelaku ini berperan 1 sebagai joki dan 1 sebagai eksekutor.
“Dalam proses penyidikan dua pelaku ini melakukan aksinya kurang lebih 8 sampai 10 kali TKP di Pasuruan Raya dan saat ini dua tersangka sudah kita proses kita lakukan Penahanan dan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Pers Release dilanjutkan dengan Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim menyerahkan kendaraan bermotor jenis Honda Vario warna hitam dop yang berhasil di amankan oleh Tim Resmob Suropati kepada Korban bernama Esti Suciana Setyawati.
“Saya berterimakasih kepada bapak Kapolres Pasuruan Kota dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kendaraan milik saya.” Kata Esti Suciana Setyawati.