Berita

Himbau Patuhi Protokol Kesehatan, Polres Pasuruan Kota Rutin Lakukan Operasi Yustisi

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota rutin menggelar operasi yustisi protokol kesehatan sesuai sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dengan tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Di laksanakan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Minggu (6/3/2022).

Sebelum melaksanakan kegiatan di awali dengan pelaksanaan apel pengecekan personil yang di laksanakan di lapangan apel Polres Pasuruan Kota di pimpin Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiyono SH dan di ikuti Personil Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 / Pasuruan, Satpol PP, Dan BPBD Kota Pasuruan.

Kasat Lantas menyampaikan kali ini operasi yustisi dilakukan giat rutin melaksanakan operasi yustisi sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020,  Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan dengan sasaran warga masyarakat yang masih tidak mau mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

“Disamping melaksanakan operasi yustisi, kita juga akan bagikan masker gratis kepada masyarakat dan himbau untuk tetap memakai masker saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.” Jelas AKP Yudhiyono S.H selaku padal operasi yustisi

Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah. Para pelanggar kebanyakan berasal dari dalam kota Pasuruan. Oleh karena itu, baik masyarakat, maupun petugas yang ada di Lokasi, sama-sama menjaga kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *