Operasi Yustisi Polres Pasuruan Kota Tegakkan Protokol Kesehatan dan Bagikan Masker
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota guna menekan penyebaran virus covid- 19, Operasi Yustisi dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (7/3/2022).
Operasi yustisi yang di laksanakan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota di laksanakan gabungan dari Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan.
Sebelum melaksanakan kegiatan dilakukan apel yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang SH. Dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini untuk mendukung peningkatan mendisiplinkan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid- 19.
“Kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan diberikan teguran secara tegas tetap humanis dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.” Jelas AKP Nanang.
Masyarakat turut berperan dalam memutus penyebaran Virus Covid- 19 dengan menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan. Himbauan – himbauan terus di sampaikan oleh petugas agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M