Polres Pasuruan Kota Cegah Penyebaran Virus Covid- 19 Dengan Rutin Melaksanakan Operasi Yistisi
Polresta Pasuruan – Antisipasi penyebaran virus covid -19 , Polres Pasuruan Kota bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim 0819/Pasuruan menggelar operasi protokol kesehatan di jalan Gajah Mada Kota Pasuruan. Rabu (9/3/2022)
Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Yudi selaku padal operasi ketika melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan mengungkapkan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.
Petugas gabungan terjun langsung untuk mengecek pengendara yang melintas jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dalam operasi yustisi protokol kesehatan tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan sekitar.” Jelas AKP Yudi.
Dengan operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyeberan Covid – 19.