Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pengedar Pill Trihexypinidyl

Polresta Pasuruan – Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 pukul 22.00 wib malam. Di Halaman Parkir Indomart  Jl. Raya Bromo Ds. Karang sentul Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat keras jenis pill Trihexypinidyl.

Adapun barang bukti yang di sita oleh petugas Kepolisian dari saksi E (5 butir pill Trihexyphenidyl yang dibungkus dengan grenjeng), dan yang di sita dari NC
1). 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang di dalamnya berisi :
a. 1 plastik klip berisi 90 butir pill Trihexyphenidyl
b. 1 plastik klip berisi 95 butir pill Trihexyphenidyl
2). 1 plastik klip berisi 65 butir pill Trihexyphenidyl
3). Uang tunai senilai 70.000 rb
2). 1 Unit hanphone merk REDMI NOTE 8 warna biru dengan pelindungkaret beserta simcardnya.

Modus operandi, Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam  19.00 wib petugas mengamankan seorang laki- laki  yang berinisial E. Kemudian petugas menggeledah dan menemukan 5 butir pill Thrixyphinedyl yang di bungkus grenjeng dan kemudian petugas mengintrogasi bahwa pil Trihexyphinedyl didapatkan dari seorang yang berinisial NC. Petugas berhasil mengamankan NC Setelah di geledah terdapat 3 plastik berisi 250 butir pill Trihexyphinidyl yang mana masing- masing plastik klip berisi 95,90 dan 65 butir pill Trihexyphinedyl yang berda di laci gerobak jus tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *