Connect with us

Berita

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Ganja Seberat 14,5 KG

Published

on

MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil di amankan seberat 14,5 KG. Hal ini di sampaikan saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman depan Polresta pada Rabu (9/3) pagi. Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap yakni dengan barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg secara gamblang dipaparkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si. dihadapan awak media.

Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalah gunaan peredaran narkoba. Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang.

Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.

Selain itu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota KOMPOL DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3) dini hari.

Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14,5kg. Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatan nya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup” tutup Akbp Denny

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD

Published

on

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr. Koesnadi.

​Penetapan tersangka tersebut setelah tim Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi korban dan terlapor.

​Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif dugaan pemukulan adalah ketersinggungan.

​Diduga ada perkataan dari nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, lalu diteruskan kepada pihak keluarga dan tersangka. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan.

​”Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar AKBP Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

​Menurut AKBP Aryo, dugaan pemukulan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan. Pihak korban bahkan telah melakukan visum.

​”Untuk saat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ungkap AKBP Aryo.

​Dikonfirmasi terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang dengan respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat khususnya pada kasus ini.

Yusdeny Lanasakti berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

​Di sisi lain, Yusdeny juga berharap kejadian ini bisa menjadi edukasi bersama agar tidak terulang lagi.

​”Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita kan berhubungan dengan menyelamatkan jiwa, ya. Harusnya kita dilindungi dalam melaksanakan tugas itu,” ujarnya.

​Diberitakan sebelumnya, Viral video seorang perawat diduga dipukul oleh keluarga pasien.

Video tersebut diunggah di akun media sosial dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, pada Senin (8/6/2026).

Diketahui perawat tersebut berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.

“Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran,” ujar Kompol Yuyus.

Kapolsek Kenjeran menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang.

Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual Tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.

Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp.400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp.200 ribu.

“Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Yuyus.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. (*)

Continue Reading

Berita

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) mengikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Jatim, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Kapolda Jatim,Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kegiatan pemuliaan nilai-nilai Tribrata merupakan momentum penting bagi seluruh insan Bhayangkara untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai dasar pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa Tribrata bukan sekadar pedoman normatif, tetapi merupakan nilai fundamental yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Kombes Abast usai upacara.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, keikutsertaan Polda Jatim bersama jajaran dalam upacara tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan menanamkan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri institusi Polri.

“Melalui upacara pemuliaan nilai-nilai Tribrata yang dipimpin langsung Bapak Kapolri ini, diharapkan seluruh personel semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada masyarakat sesuai semangat Presisi,” ujar Kombes Abast.

Menurut Kombes Abast, momentum ini juga menjadi sarana refleksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Nilai-nilai Tribrata harus terus hidup dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota Polri. Ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Trending