Connect with us

Berita

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

Published

on

Surabaya-Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

ā€œKemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,ā€ ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

ā€œKami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,ā€ ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

ā€œKarena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,ā€ lanjut Mirzal

ā€œTerima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,ā€ ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

ā€œYang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,ā€ ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.

ā€œKami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,ā€ ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

ā€œSehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,ā€ ungkap Thussy.

Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ā€œAncaman hukumannya 15 tahun,ā€ pungkas Mirzal.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Kraton Intensifkan Patroli Dialogis Kamtibmas Jelang Ramadhan 1447 H/2026 M

Published

on

Polresta Pasuruan – Sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, pada Hari Rabu, 11 Februari 2026 jajaran Polsek Kraton melaksanakan patroli dialogis kamtibmas di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Kraton, AKP Rio Sagita, menegaskan bahwa intensifikasi patroli dialogis merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. ā€œMenjelang Ramadan, dinamika kegiatan warga semakin tinggi. Kami memastikan anggota hadir untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat saat memasuki bulan suci,ā€ ujarnya.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Polsek Kraton melakukan dialog langsung dengan warga setempat terkait situasi keamanan lingkungan. AKP Rio Sagita turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian dan gangguan kamtibmas lainnya. ā€œPartisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga lebih aktif melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan. Sinergi inilah yang akan menjaga lingkungan tetap aman,ā€ tambahnya.

Salah satu warga Desa Sidogiri, Solehudin (55), menyampaikan apresiasinya atas kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. ā€œPatroli ini membuat kami merasa lebih tenang. Kehadiran polisi menjelang Ramadhan sangat membantu. Lingkungan jadi lebih aman, dan warga merasa diperhatikan,ā€ tuturnya.

Dengan dilaksanakannya patroli dialogis ini, Polsek Kraton berharap situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kraton tetap kondusif menjelang dan selama bulan Ramadan. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat demi terciptanya keamanan yang berkelanjutan.

Continue Reading

Berita

Patroli Polsek Rejoso Fokuskan Harkamtibmas di Siang Hari

Published

on

Polresta Pasuruan – Jajaran Polsek Rejoso terus meningkatkan kegiatan patroli siang hari sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/02/2026). Patroli ini difokuskan pada kawasan pemukiman, pertokoan, dan jalur-jalur yang ramai aktivitas masyarakat agar potensi kerawanan dapat dicegah secara maksimal.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetya, mengatakan bahwa patroli siang memiliki peran yang sangat penting mengingat intensitas kegiatan warga meningkat pada jam-jam produktif. ā€œSiang hari adalah waktu di mana masyarakat banyak beraktivitas, mulai dari bekerja, berdagang, hingga layanan publik. Karena itu, patroli kami fokuskan untuk memastikan keamanan tetap terjaga,ā€ ujarnya.

Dalam pelaksanaan patroli, personel Polsek Rejoso tidak hanya memantau situasi, tetapi juga melakukan dialog langsung dengan warga dan para pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk menyerap informasi terkait potensi gangguan kamtibmas dan memberikan pesan-pesan keamanan secara humanis. ā€œKami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman. Komunikasi langsung ini menjadi sarana penting untuk memperoleh informasi dan membangun kepercayaan publik,ā€ tambah AKP Agung Prasetya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, dan gangguan lain yang kerap terjadi pada jam-jam siang. ā€œKami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya. Jangan ragu melapor bila ada tindakan atau orang yang mencurigakan,ā€ tegasnya.

Patroli siang hari ini mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat yang merasa terbantu oleh kehadiran polisi di lapangan. Selain memberikan rasa aman, kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga lingkungan tetap kondusif.

Dengan intensifikasi patroli ini, Polsek Rejoso menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya situasi harkamtibmas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kecamatan Rejoso.

Continue Reading

Berita

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

Published

on

JAKARTA- Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.

Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.

Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

ā€œAda beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,ā€ kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.

ā€œDrone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,ā€ kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.

ā€œRekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,ā€kata Kombes Dwi Sumrahadi.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

ā€œUpaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,ā€pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending