Polres Pasuruan Kota Bersama Instansi Terkait Terus Tingkatkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Polresta Pasuruan – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid -19 , Polres Pasuruan Kota bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kodim 0819/Pasuruan, dan BPBD menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Jumat (1/4/2022).
Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Yudi S.H ketika melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan mengungkapkan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.
Petugas gabungan terjun langsung untuk mengecek pengendara yang melintas jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam operasi yustisi protokol kesehatan tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan sekitar.
“Masih ada warga yang membandel tidak memakai masker, kita berikan masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sanksi sosial untuk kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, seperti menyapu atau membuang sampah,” kata AKP Yudi.
Dalam pelaksanaannya melibatkan aparat gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kota Pasuruan, dan BPBD Kota Pasuruan dengan lokasi berpindah-pindah.