Kapolres Pasuruan Kota Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Ramadhan Tahun 2022 di Kota Pasuruan
Polresta Pasuruan – Rapat koordinasi persiapan bulan ramadhan tahun 2022 bersama Forkopimda Kota Pasuruan di pimpin langsung oleh Walikota Pasuruan Drs. H. Syaifullah Yusuf, bertempat di Pendopo Walikota Pasuruan. Sabtu (2/4/2022) Sore.
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasani, S.E, Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, S.Tp.,M.S.i., Kapolres Pasuruan Kota diwakili Wakapolres Kompol Hery Dian Wahono, M.Psi., Dandim 0819 Pasuruan diwakilkan oleh Danramil Gadingrejo Kapten Inf. Budiarto, Sekda Kota Pasuruan Rudiyanto, A.P,.M.M, Seluruh Camat jajaran Pemerintah Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan K.H Dr. Abdullah Sodiq M.Ag, Pimpinan Ponpes Salafiyah Kyai Idris bin Hamid, Pimpinan Ponpes Sunniyah Salafiyah Habib Taufiq Assegaf, dan Ketua PC NU Kota Gus Muhammad Nailurrochman.
Kegiatan rapat koordinasi di awali dengan penyampaian sambutan dari Walikota Pasuruan dilanjutkan penyampaian dari perwaikilan Ulama Kota Pasuruan dan penyampaian dari Ketua MUI Kota Pasuruan selanjutnya dilakukan diskusi bersama.
Sebagai hasil rapat diperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dan MUI Kota Pasuruan sbb:
1. Hendaknya menghormati bulan suci Ramadhan dengan menjalankan ibadah puasa, shalat tarawih, baca Al-quran dengan cara yang baik serta mengikuti keteantuan Imendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1;
2. Dalam Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1443 H, hendaknya mengikuti Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dan tetap menghormati sesama muslim manakala terdapat perbedaan pendapat dengan yang di tetapkan oleh Pemerintah;
3. Demi menjaga keutuhan dan menghormati orang-orang yang menjalankan Ibadah Puasa, hendaknya rumah makan/warung buka mulai 16.00s/d 04.00 WIB;
4. Untuk menghindari kerumunan, hendaknya Buka Puasa dan Sahur dilaksanakan di rumah masing-masing, dan bagi masjid dan musholla yang menyediakan takjil buka puasa dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
5. Sholat 5 waktu, shalat tarawih dan witir berjamaah serta shalat Idul Fitri dapat di laksanakan di dalam masjid, musholla dan atau di lapangan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan;
6. Kegiatan tadarus baca Al-Quran di masjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara hendaknya di akhiri kegiatan tersebut pada pukul 22.00 WIB;
7. Untuk menghormati bulan suci Romadhan, dilarang membuat, menjual, membeli dan membunyikan petasan/mercon;
8. Pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah, zakat mal dan infaq dapat dilaksanakan di masjid atau musholla untuk disampaikan kepada yang berhak menerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
9. Ketika malam Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, hendaknya tidak diadakan takbir keliling, dan hanya dapat mengumandangkan takbir di masjid dan musholla dengan peserta terbatas dan mematuhi protokol kesehatan;
10. Halal Bihalal, Silaturahmi dan Ziarah ke makam dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan yang diperolah akan dilaksanakan langkah-langkah diantaranya adalah,
1. Dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP, Polri dan TNI selama satu bulan terhadap warung-warung makan yang buka pada siang hari selama bln Ramadhan diluar jam kesepakatan dan dihimbau untuk ditutup serta diberikan uang kompensasi sebesar Rp 20.000,- sd Rp 50.000,-;
2. Akan dilakukan penertiban PKL dan parkir di sekitar alun-alun untuk menunjang kekhusukan jalannya ibadah di Masjid Agung terutama ketika berlangsung Sholat Jum’at, Tarwih dan sholat wajib 5 waktu;
3. Rencana jangka panjang akan dilakukan renovasi/perbaikan dengan menambah fasilitas tempat wudhu, parkir masjid/alun2.
Rapat koordinasi dalam rangka persiapan bulan Ramadhan tahun 2022 Kota Pasuruan di Pendopo Walikota berlangsung denga tertib, aman, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.