Kapolres Pasuruan Kota menghadiri undangan peresmian Kampung Restorative Justice
Polresta Pasuruan – Kampung Restorative justice merupakan inovasi dengan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Senin (11/4/2022).
Hadir dalam kegiatan Drs. H. Saifullah Yusuf (Walikota Pasuruan), Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. (Wakil Walikota), Aries Suherman Lubis. SH MH(Ketua Pengadilan Negeri kota pasuruan), Letkol Inf. Nyarman, M.Tr.(Han) ( Dandim 0819 Pasuruan), Dr. Maryadi Idam Khalid, S.H., M.H. (Kepala kejaksaan Kota Pasuruan), Kapolres Pasuruan Kota yang diwakili AKP Bima Sakti Pria Laksana S.I.K.,M.H (Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota), OPD Kota Pasuruan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Muspika Kecamatan Panggung.
Dalam sambutannya Drs. H. Saifullah Yusuf Walikota Pasuruan menyampaikan, mendukung baik dibentuknya kampung restorative justice di Kota Pasuruan, ini merupakan program yang dibentuk oleh Kejaksaan Negri Kota Pasuruan.
Selesai memberikan sambutan dilanjutkan penandatanganan peresmian Kampung Restoratif Justice oleh Walikota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Untuk di ketahui Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.