Operasi Yustisi Terus Dilakukan Polres Pasuruan Kota Cegah Penyebaran Covid 19

Polresta Pasuruan – Antisipasi penyebaran Virus Covid-19, petugas gabungan terus melaksanakan operasi yustisi dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jumat (15/4/2022).
Dalam operasi yustisi melibatkan petugas gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, dan Satpol PP Kota Pasuruan. Kegiatan ini rutin di laksanakan setiap hari guna menekan angka penyebaran Virus Covid- 19 di Kota Pasuruan.
Sasaran kali ini bertempat di Alun – alun Kota Pasuruan. Petugas memeriksa setiap pertokoan yang berada di lokasi, pengemudi dan penumpang angkutan umum. Bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di berikan teguras tertulis dan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, SH selaku padal operasi yistisi menyampaikan selain melaksanakan operasi yustisi kita tetap akan membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak memakai masker, namun sebelumnya harus menjalani sanksi sosial terlebih dahulu karena melanggar protokol kesehatan.
Semoga dengan setiap hari di laksanakannya operasi yustisi dan himbauan- himbauan untuk tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyakat lebih patuh lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.