Connect with us

Berita

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Published

on

NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tingkatkan Keselamatan Warga, Patroli Polsek Grati Pantau Perlintasan Kereta Api

Published

on

Polresta Pasuruan  – Dalam rangka meningkatkan keselamatan warga serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polsek Grati melaksanakan patroli rutin dengan fokus pemantauan perlintasan kereta api yang berada di desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan (14/01/2026).

Kegiatan patroli ini menyasar perlintasan kereta api yang kerap dilalui masyarakat, baik pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, serta mengantisipasi potensi kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. Masyarakat diingatkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu, serta tidak menerobos palang pintu perlintasan.

Patroli ini merupakan langkah preventif Polsek Grati dalam menekan angka kecelakaan, khususnya di titik-titik rawan perlintasan kereta api. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta.

Petugas juga melakukan koordinasi dengan warga sekitar perlintasan agar turut berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, terutama di area perlintasan kereta api yang memiliki risiko tinggi.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan semakin meningkat dan potensi kecelakaan dapat diminimalisir.

Polsek Grati menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli berkelanjutan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

Published

on

Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengembalikan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya.

Barang bukti sepeda motor itu merupakan kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Polsek jajarannya.

Motor itu dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian di Mako Polres Kediri Kota pada Rabu (14/1/2026).

Sebanyak empat korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barat sungai Kabupaten Kediri akhirnya bisa tersenyum lega setelah polres setempat berhasil mengembalikan motor mereka secara gratis.

“Kita langsung serahkan unit sepeda motor kepada masing-masing pemiliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.

Ia mengatakan, para tersangka kini sudah diproses hukum dan diamankan di Polres Kediri Kota.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka yang sekarang kami serahkan ke pemilik sah nya,” jelas AKP Cipto.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada biaya apapun alias gratis mulai dari laporan pencurian hingga pengembalian sepeda motor.

“Alhamdulillah sepeda motornya bisa digunakan kembali untuk beraktivitas sehari-hari,” ucapnya.

AKP Cipto mengimbau kepada masyarakat masyarakat agar senantiasa hati-hati, waspada, dan tidak teledor ketika memarkirkan kendaraannya.

“Kami harap ke depannya makin banyak CCTV yang terpasang di bling spot area yang berada di wilayah hukum polres Kediri Kota sehingga bisa mencegah tindak pidana kejahatan,” tuturnya.

Sementara itu Sri salah satu korban pencurian asal Desa/Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri mengaku, senang sepeda motornya bisa kembali.

Ia juga berterima kasih kepada Polres Kediri Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus motornya bisa kembali dalam keadaan utuh.

“Terima kasih pak polisi akhirnya motor saya bisa kembali,” ungkapnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

Published

on

PACITAN – Polres Pacitan Polda Jatim menggandeng Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal aktif menangani ODGJ, untuk memberikan perawatan lanjutan kepada warga yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, pada tahap awal pihaknya membawa Lima ODGJ untuk mendapatkan perawatan intensif di Lamongan.

Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah, dengan melibatkan Dinas Sosial serta tenaga kesehatan.

“Hari ini kami bawa lima orang menderita gangguan kejiwaan bersama pemerintah daerah yang diwakili Dinsos, dibantu Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan,” ujar AKBP Ayub, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, kehadiran aparat negara dalam penanganan ODGJ merupakan wujud tanggung jawab sosial sekaligus kemanusiaan.

Menurutnya, selama ini sebagian pasien sudah pernah mendapatkan pengobatan, bahkan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun, kondisi mereka kembali kambuh setelah pulang ke rumah.

“Semoga dengan hadirnya Pak Purnomo, pasien kita yang dipondokkan di Lamongan bisa kembali normal saat ke Pacitan nanti,” lanjutnya.

Kapolres Pacitan juga memastikan program ini tidak berhenti pada satu tahap saja.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan insyaallah nanti masih ada kloter selanjutnya,” kata AKBP Ayub.

Sementara itu, Ipda Purnomo menjelaskan bahwa faktor penyebab gangguan jiwa yang dialami para pasien sangat beragam.

Mulai dari tekanan ekonomi hingga latar belakang kehidupan yang berat, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kalau faktor, kita lihat tadi ada yang belajar ilmu pencak silat, kebanyakan faktor ekonomi. Jadi kami tidak bisa menyalahkan pihak manapun, karena ODGJ ini butuh pengobatan berkelanjutan,” ungkap Ipda Purnomo.

Menurut Ipda Purnomo, peran keluarga menjadi kunci utama dalam proses pemulihan pasien.

Setelah dinyatakan sehat, pasien akan dipulangkan dan tetap membutuhkan pendampingan lanjutan di lingkungan keluarga.

“Insyaallah mudah-mudahan yang empat ODGJ sebulan sehat. Untuk yang dipasung dan dirantai paling dua bulan sudah sehat. Kalau sembuh kami pastikan 100 persen, namun pengobatan harus dilanjutkan. Bisa distabilkan, tapi peran keluarga sangat penting,” tegasnya.

Ipda Purnomo juga menjelaskan metode penanganan yang diterapkan di tempat rehabilitasi yang berada di bawah naungan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Lamongan.

Seluruh pasien mendapatkan perawatan medis dengan melibatkan dokter jiwa dan tenaga spesialis, tanpa praktik pemasungan.

“Di tempat kami tidak ada yang dikerangkeng, kami lepas semuanya. Dan yang paling penting, mereka dimanusiakan. Insyaallah kena air wudhu, segera pulih,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending