Berita

Kapolres Pasuruan Kota Hadiri Kegiatan Peresmian Kampung Restorative Justice

Polresta Pasuruan – Peluncuran/Launching Pembentukan kampung Restorative Justice (Kampung RJ) Kelurahan Se-Kec.Bugul Kidul dan Kelurahan Se-Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan dengan Penanggung Jawab Dr. Maryadi Idham Khalid,S.H,M.H (Kajari Kota. Pasuruan) bertempat di Pendopo Kec.Bugul Kidul Jl.IR H.Juanda Kel.Bugulkidul Kec.Bugul Kidul Kota Pasuruan. Rabu (20/4/2022).

Kegiatan peresmian dihadiri oleh Walikota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP. M.Si, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasani, S.E, Kajari Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid,S.H,M.H, Ketua Pengadilan Negri Kota Pasuruan Suherman Lubis S.H M.H, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 0819 Pasuruan yang diwakili Kasdim 0819/Pasuruan Mayor Arh M.Ridwan, Kalapas IIB Kota Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto, A.Md.I.P., S.H., M.Hum, Sekda Pemkot Rudiyanto, AP MM, Kepala BPN Kota Pasuruan, Camat Bugul Kidul Alyasa Albar S.STP, Camat Gadingrejo, dan Camat Purworejo Mukhamad Alfian Afandi, S.STP.

Sambutan Walikota Pasuruan Drs H.Syaifullah Yusuf menyampaikan, Kampung Restoratif Justice (RJ) ini merupakan konsep keadilan terhadap dampak pidana diluar pengadilan melalui musyawarah sesuai dengan undang undang dan Kampung Restoratif Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung.

“Pertama kita ucapkan syukur, saya merasa bahagia karena pak Kajari Kota Pasuruan mendorong Pemkot Pasuruan dalam rangka mewujudkan Kampung Restoratif Justice.” Kata Walikota Pasuruan.

Drs H.Syaifullah Yusuf menambahkan, Restoratif Justice (RJ) di tiap Kecamatan dan Kelurahan semoga bermanfaat untuk masyarakat dan sebagai program untuk penanggulangan permasalahan di masyarakat serta kita selalu mengajak para RT/RW untuk selalu aktif terkait Restoratif Justice (RJ).

“Saya atas nama Pemkot Pasuruan menyambut baik terhadap Kecamatan Bugul kidul yaitu (Kelurahan Bugul kidul, Krampyangan, Bakalan, Blandongan,Tapaan dan Kepel). dan Kecamatan Gadingrejo yaitu (Kelurahan Gadingrejo, Randusari, Krapyak Rejo, Randusari, Bukir, Gentong,Sebani dan Karang ketug) terhadap Kampung Restoratif Justice (RJ) semoga program Kejaksaan tersebut dapat bermanfaat terhadap warga masyarakat Bugul Kidul dan Gading Rejo.” Jelasnya.

Peresmian Kampung Restorative Justice bertujuan untuk menegakkan keadilan terhadap dampak pidana diluar pengadilan melalui musyawarah sesuai dengan undang undang  yang mana program tersebut merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Walikota Pasuruan juga berpesan untuk tetap waspada dalam merayakan hari raya idul Fitri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *