Connect with us

Berita

Polres Sumenep Evakuasi Penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 Yang Kandas di Pulau Setabok

Published

on

Sumenep – Polres Sumenep bantu evakuasi penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 yang mengalami kandas menabrak karang di Pulau Setabok Kec Sapeken Kab. Sumenep. Kamis (05/05/2022) sekira pukul 12.15 wib.

Sebelumnya Kapal Sabuk Nusantara 91 dengan tujuan Pelabuhan Sapeken – Kangean – Kalianget, dengan mengangkut sepeda motor 13 unit dan penumpang sekitar 434 orang, setelah perjalanan sekitar 30 menit Kapal Sabuk Nusantara 91 terlalu melambung sehingga terdengar ledakan keras di lambung kapal, dan ternyata kapal kandas menabrak karang.

Kapal Sabuk Nusantara 91 yang di Nahkodai oleh Kapten Kuseno dengan ABK sebanyak 22 orang berusaha untuk memundurkan kapal agar terlepas dari karang Teluk Sapatako, namun usaha yang dilakukan beberapa kali oleh Nahkoda dan ABK tidak membuahkan hasil, apalagi air laut mulai surut.

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Sumenep memerintahkan Kapolsek Sapeken Iptu Datun Subagyo berserta anggota membantu evakuasi penumpang dengan menggunakan perahu nelayan untuk kembali ke Sapeken.

Para penumpang Kapal Sabuk Nusantara 91 yang mau dievakuasi kembali ke Sapeken sebanyak 384 orang sedangkan 50 orang bertahan di Kapal Sabuk Nusantara 91 sambil menunggu air laut pasang untuk melanjutkan perjalanan. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Galang Kemitraan Kamtibmas, Polsek Lekok Gelar Patroli Dialogis Bersama Warga Desa Jatirejo

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, anggota Polsek Lekok melaksanakan patroli dialogis bersama warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/05/2026).

 

Kegiatan patroli dialogis tersebut merupakan salah satu upaya preventif yang rutin dilakukan Polsek Lekok guna membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menyerap informasi terkait perkembangan situasi Kamtibmas di lingkungan desa.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menyambangi warga yang sedang beraktivitas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Melalui dialog yang hangat dan humanis, anggota Polsek Lekok menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas serta mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

 

Petugas juga mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan Kamtibmas lainnya.

 

Selain memberikan imbauan, patroli dialogis tersebut juga menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait kondisi keamanan di wilayah Desa Jatirejo. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat mendapat sambutan positif karena memberikan rasa aman dan memperkuat hubungan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik.

 

Kapolsek Lekok AKP H. Mawan Budi P. mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

“Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat terwujud tanpa adanya peran aktif serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan patroli dialogis ini, kami ingin mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang baik, serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lekok,” ujar AKP H. Mawan Budi P.

 

Menurutnya, keberhasilan pemeliharaan Kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, namun juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik harus terus dibangun guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

 

Melalui kegiatan patroli dialogis tersebut, Polsek Lekok berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin kuat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. Dengan sinergitas yang terjalin baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi Kamtibmas di Desa Jatirejo dan wilayah Kecamatan Lekok secara umum tetap aman, damai, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Libur Akhir Pekan

Published

on

Polresta Pasuruan – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Pasuruan Kota menggelar patroli skala besar pada Sabtu dini hari (30/5/2026). Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H. Kegiatan apel dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel, sarana pendukung, serta pola bertindak di lapangan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat pada malam akhir pekan.

 

Patroli skala besar yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Rute patroli meliputi kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan Raya A. Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan. Lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena disinyalir rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balap liar, aksi kriminalitas jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.

 

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli mobile dan patroli dialogis dengan menyambangi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Selain memberikan imbauan, petugas turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya kelompok pemuda serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun kepemilikan senjata tajam yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

 

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli skala besar merupakan bentuk kesiapsiagaan Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi keamanan wilayah agar tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

 

“Patroli skala besar ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, seperti balap liar, kejahatan jalanan, premanisme, hingga tindak kriminal lainnya. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H.

 

Melalui patroli skala besar yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif, serta mendukung aktivitas masyarakat dan pembangunan di Kota Pasuruan.

 

Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan, sehingga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terus terjaga dengan baik.

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

Published

on

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di minimarket wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.

Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil.

“Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap AKP Aldhino.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Aldhino.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dimana pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa.

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,”terang AKP Aldhino.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang. (*)

Continue Reading

Trending