Polsek Purworejo Lakukan Mediasi Warganya Yang Bertikai Tindak Pidana Kekerasan
Polresta Pasuruan – Polsek Purworejo jajaran Polres Pasuruan Kota melaksanakan mediasi permasalahan kekerasan terhadap orang lain yang terjadi di Jalan LKS Martadinata Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Rabu (27/4/2022).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Purworejo, kasus kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan oleh Moch. Rizal dan M. Ismail terhadap M. Fathurozi dan Ainun Najib dipicu lantaran adanya salah paham di antara kedua belah pihak. Saat itu M. Faturrozi dan Ainun Najib sedang mengamen di salah satu rumah warga yang berada di Jl. RE Martadinata RT. 002 RW. 002 Kel. Mayangan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, di saat keduanya mengamen salah satu pelaku langsung memukul korban pada bagian mulut dan rekan rekan korban lari keluar gang dan dikejar terus menerus oleh pelaku dan rekan-rekan pelaku.
“Pada saat teman korban terjatuh di depan warung kopi kemudian di hampiri oleh pelaku dan langsung di pukul lagi setelah itu korban minta maaf akan tetapi dipukuli lagi sehingga korban lari ke jembatan, pada saat korban di jembatan pelaku datang bersama dengan temannya dan memukul teman korban dengan menggunakan tangan kosong dan teman pelaku mengeluarkan sebilah celurit sehingga korban lari ke arah pasar ikan dan bersembunyi, pada saat korban dan teman korban bersembunyi pelaku datang dan langsung membacok korban pada bagian kepala sebelah kiri dan teman pelapor terkena bacok di kepala bagian belakang dan kiri dan korban berusaha kabur dan lari ke arah kantor lantas untuk meminta bantuan dan kemudian oleh petugas kepolisian di bawa ke RSUD Soedarsono untuk pengobatan” jelas Kapolsek
Diketahui kejadian tersebut menjadi salah satu pemicu harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Purworejo, pihak Kepolisian melaksanakan mediasi, namun setelah di mediasi telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan di saksikan oleh tokoh setempat.
Dalam proses mediasi tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Setelah dilakukan mediasi, Kapolsek Purworejo AKP Endy Purwanto memberikan pesan kepada kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatannya.