Antisipasi PMK, Polres Pasuruan Kota Cek Pasar Hewan Ternak
Polresta Pasuruan – Dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Pasuruan Kota bersama TNI dan Dinas terkait melaksanakan pengecekan di Pasar Ranggeh Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan. Sabtu (14/5/2022).
Dalam peninjauan di lokasi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono M.Psi didampingi Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota AKP Fauzi, SH, Kapolsek Keboncandi AKP Agus S, SH , Kepala seksi kesehatan Hewan Agus Setiadi, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono M.Psi mengatakan, dalam mengantisipasi PMK di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan sebagai upaya pengecekan terkait penyakit mulut dan kuku.
“Kegiatan pengecekan dilakukan untuk antisipasi maupun mendeteksi dini terhadap penyakit mulut dan kuku ternak sapi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” jelasnya.
PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah, seperti hewan sapi, kambing, domba, kuda, dan juga babi. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku. Menurut Kemenkes tidak menular kepada manusia.
Kompol Hery Dian Wahono menjelaskan, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak jenis sapi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
“Kami imbau pemilik peternakan sapi untuk waspada akan penyakit mulut dan kuku yang dapat menyerang ternak. Apabila ditemukan kasus tersebut agar segera melapor,” tutupnya.