PATI – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/2022) siang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Di hadapan sekitar 60 awaknmedia, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.
TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” ungkapnya.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp.5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 perliternya.
Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.
“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” tuturnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah.
“Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.
“Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, ” kata Kapolda.
Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.
“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” kata dia.
Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli sekaligus dialogis bersama para pemuda di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kamis (14/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah keterlibatan remaja dalam berbagai aksi negatif, seperti kriminalitas, bullying, tawuran, maupun kenakalan remaja lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Saat patroli berlangsung, personel kepolisian menyambangi sejumlah lokasi tempat berkumpulnya anak muda dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis. Para pemuda diajak untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, menjaga pergaulan, serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Lekok, AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga perlu diberikan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan.
“Kami mengajak para pemuda untuk tidak terlibat dalam aksi kriminalitas, bullying, maupun tawuran yang dapat merusak masa depan dan mengganggu kamtibmas. Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli dialogis akan terus dilakukan guna membangun kedekatan antara Polri dan generasi muda sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemuda dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menjadi pelopor terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lekok.
Polresta Pasuruan – Ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus menggencarkan kegiatan patroli rutin di lingkungan masyarakat. Kamis (14/5/2026).
Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, jalan sepi, hingga titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminalitas.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Grati juga berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Grati, AKP Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Grati guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran anggota di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Grati tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.
Polresta Pasuruan – Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/5/2026). Untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan nyaman dan tenang, Polres Pasuruan Kota bersama polsek jajaran turut hadir melakukan pengamanan di sejumlah gereja.
Sebanyak 15 gereja melaksanakan ibadah dengan jumlah jemaat sekitar 100 hingga 200 orang di masing-masing lokasi. Kehadiran personel kepolisian di sekitar gereja tidak hanya melakukan pengamanan, namun juga membantu pengaturan lalu lintas serta memantau situasi agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat agar seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan penuh rasa damai.
“Kami ingin memastikan saudara-saudara kita dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Kehadiran anggota di lapangan juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan dan saling menghormati antarumat beragama demi terciptanya suasana yang harmonis di Kota Pasuruan.
Selama pelaksanaan ibadah berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh suasana kebersamaan.