Ops Pekat Semeru 2022, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Ratusan Obat Trihexylpenidyl

Polresta Pasuruan – Satgas Operasi Pekat Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap seorang pria inisial T warga Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan karena kedapatan membawa pil trihexylpenidyl.
Tersangka T diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil trihexylpenidyl sebanyak 308 butir. Pil tersebut diperoleh dari pria berinisial N (alm) yang juga warga satu desa dengan tersangka T.
Kasat Resnarkoba AKP Nanang membenarkan penangkapan T saat dihubungi awak media melalui sambungan telephone selulernya.
“Benar, kami sudah lama mengantongi identitas T dan saat ini masih dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain ,” kata AKP Nanang.
Tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.