Berita

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Narkoba Dalam Ops Pekat Semeru 2022

Polresta Pasuruan – Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil Trihexylpenidyl dengan seorang tersangka.

Tersangka itu berinisial AMR,, umur 28 tahun, alamat Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

KBO Resnarkoba IPDA Mitarta mengatakan, tersangka itu diringkus aparat Resnarkoba pada hari Senin (30/5/2022) sekira pukul  21.23 WIB.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di rumah tersangka yang beralamatkan Di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kab. Pasuruan,” ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil trihexyphenidil, Uang tunai Rp. 120.000,-
3, 1 unit handphone REDMI Type A8 beserta simcardnya.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan terdiri dari 140 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 120.000,-, kemudian 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Vivo warna merah hitam,” paparnya.

Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *