Berita
Melalui Operasi Bina Kusuma, Satnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Trihexyphenidyl

Polresta Pasuruan – Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil trihexyphenidyl dalam rangka Operasi Bina Kusuma Semeru Tahun 2022. Rabu (20/7/2022)
Penangkapan berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan pil Trihexyphenidyl yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SH (29) yang kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu yang berada didalam tas slempang yang dipakai tersangka, dan sebelumnya telah mengedarkan pil Trihexyphenidyl kepada seseorang berinisial MA.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari saksi MA
1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 100 (seratus butir) pil Trihexyphenidyl
Barang bukti dari tersangka SH (29)
1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkusnya yang digulung tisu warna putih
2. 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan bentallery yang berisi uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
3. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Forester.
4. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s Model CPH1803 warna merah hitam beserta Simcardnya dengan IMEI-1 869657042173812 IMEI-2 869657042173804.
5. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) butir pil Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik kresek warna hitam.
Tersangka SH (29) dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selanjutnya Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota.
