Connect with us

Berita

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

Published

on

NGAWI, – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Cegah Kriminalitas, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli di Jalur Rawan

Published

on

Polresta Pasuruan – Mengantisipasi aksi kriminalitas dan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah jalur yang dinilai rawan di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (29/8/2026).

Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya 3C (curat, curas, dan curanmor).

Personel melakukan pemantauan situasi di sepanjang jalur patroli serta menyambangi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik terjadinya gangguan kamtibmas.

Selain melakukan pemantauan, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Warga diimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli di jalur rawan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli kami tingkatkan di jalur-jalur yang dianggap rawan sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar AKP Topo Utomo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Continue Reading

Berita

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Karanglo Dampingi Petani Perkuat Ketahanan Pangan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Desa Karanglo, Kecamatan Grati, Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pengecekan lahan pekarangan bersama para petani di wilayah binaannya. Sabtu (29/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung bersama para petani untuk melakukan monitoring terhadap lahan yang dimanfaatkan untuk menanam jagung dan berbagai tanaman pangan lainnya.

Pengecekan dilakukan guna memastikan kondisi tanaman tumbuh dengan baik sekaligus memantau perkembangan budidaya di lapangan.

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga berdialog secara langsung dengan para petani untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi selama proses budidaya, mulai dari kondisi tanaman, perawatan, pemupukan, hingga kebutuhan yang dapat menunjang peningkatan hasil pertanian.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani diharapkan dapat memberikan motivasi sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat.

Pendampingan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Polri dalam mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif.

Kapolsek Grati AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong Bhabinkamtibmas untuk aktif melakukan pendampingan dan monitoring terhadap kegiatan pertanian di wilayah binaan.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami terus mendorong anggota untuk hadir dan mendampingi para petani, sehingga perkembangan lahan dapat dipantau sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar AKP H. Prasetyo.

Menurutnya, dukungan terhadap sektor pertanian merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan pangan.

Melalui kegiatan sambang, monitoring, dan pendampingan tersebut, Polsek Grati Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mendukung Program Asta Cita serta memperkuat ketahanan pangan melalui pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Patroli SPBU, Polsek Pohjentrek Perkuat Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya, termasuk menyambangi sejumlah SPBU yang menjadi salah satu lokasi dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sabtu (29/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan pemantauan situasi sekaligus dialogis bersama petugas SPBU.

Polsek Pohjentrek menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengimbau petugas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Petugas SPBU juga diingatkan agar memperhatikan situasi di sekitar lokasi, khususnya terhadap aktivitas maupun orang yang mencurigakan.

Apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan, masyarakat diimbau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110 bebas biaya pulsa.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan dialogis tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Patroli kami tingkatkan di sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, termasuk SPBU. Selain melakukan pemantauan, anggota juga berdialog dengan petugas untuk menyampaikan imbauan kamtibmas agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya,” ujar AKP Sukresna.

Melalui patroli dan dialogis secara rutin, Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pohjentrek.

Continue Reading

Trending