Connect with us

Berita

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

Published

on

NGAWI, – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Published

on


LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.

​”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.

“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

​”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Trending