Connect with us

Berita

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

Published

on

NGAWI, – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Dialogis Polsek Grati, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Grati melaksanakan patroli dialogis pada Selasa (23/6/2026) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menyambangi sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas warga, seperti area permukiman, pertokoan, dan fasilitas umum. Selain memantau situasi keamanan, personel Polsek Grati juga berdialog langsung dengan masyarakat guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mendengarkan informasi dan masukan dari warga terkait kondisi lingkungan sekitar.

 

Petugas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, menjaga kerukunan antarwarga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Kapolsek Grati AKP Prasetya Budiarto mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya Polri untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

“Melalui patroli dialogis, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman serta memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Prasetya Budiarto.

 

Dengan dilaksanakannya patroli dialogis secara rutin, Polsek Grati berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Grati.

Continue Reading

Berita

Patroli Presisi Polsek Keboncandi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Desa Sekarputih

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi melaksanakan patroli presisi di wilayah hukumnya pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan patroli kali ini menyasar Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Patroli dilakukan dengan menyusuri kawasan pemukiman warga, pertokoan, serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

 

Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga berdialog dengan warga guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerukunan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa kegiatan patroli merupakan upaya preventif yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Keboncandi.

 

“Patroli yang kami laksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Topo Utomo.

 

Dengan dilaksanakannya patroli presisi secara rutin, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Desa Sekarputih dan sekitarnya tetap terjaga dengan baik. Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

 

 

Continue Reading

Berita

Peduli Pendidikan, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Sambut Bhayangkara ke-80

Published

on

BLITAR – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Polda Jatim menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh pelajar tingkat SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Blitar, bertempat di Aula Tantya Sudhirajati Polres, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Blitar Polda Jatim terhadap pendidikan generasi penerus bangsa.

Melalui kegiatan ini Polres Blitar Polda Jatim memberikan ruang bagi para pelajar untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menambah wawasan, serta menumbuhkan keberanian dalam menyampaikan ide dan gagasan secara positif.

Lomba yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut diikuti oleh sejumlah sekolah dari berbagai wilayah di Kabupaten Blitar.

Para peserta tampak antusias menjawab berbagai pertanyaan yang telah disiapkan panitia, sehingga suasana kompetisi berlangsung meriah dan edukatif.

Kapolres Blitar, AKBP Rivanda melalui Kasat Binmas AKP Indrayana selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan lomba cerdas cermat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia pelajar.

“Melalui kegiatan ini Polres Blitar Polda Jatim menunjukan komitmennya turut peduli terhadap dunia pendidikan,” ujar AKP Indrayana.

Melalui lomba cerdas cermat ini, AKP Indrayana berharap para pelajar dapat semakin termotivasi untuk belajar, meningkatkan wawasan kebangsaan, serta membangun karakter yang disiplin, kreatif, dan berprestasi.

“Generasi muda merupakan aset bangsa yang harus terus didukung untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujar AKP Indrayana.

Ia menegaskan, Polres Blitar Polda Jatim akan tetap berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan positif yang melibatkan generasi muda sebagai upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul, cerdas, dan berkarakter guna menyongsong Indonesia yang semakin maju. (*)

Continue Reading

Trending