Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang bergerak cepat mengamankan pelaku pembunuhan. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. diwakili Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana. S.I.K., M.H. memipin kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan lobi Polres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).
Adapun TKP dan waktu kejadian, Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Lapangan Panggungrejo yang beralamatkan di Jl. Jenderal S. Parman RT.1 RW.1 Kel. Panggungrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Adapun modus operandinya, pelaku kurang lebih 3 hari sebelum kejadian sudah mempersiapkan sajam yang akan digunakan melukai/membunuh korban, lalu setelah tersangka bertemu korban langsung menusuk menggunakan sajam tersebut sebanyak 4x dan memukul dan menendang korban.
Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana. S.I.K., M.H. menjelaskan, Selamat pagi seluruh rekan-rekan yang hadir Alhamdulillah bawa pada hari ini kita bisa melaksanakan konfrensi pers pembunuhan yang terjadi di Jl. Jenderal S. Parman RT.1 RW.1 Kel. Panggungrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Berawal dari laporan masyarakat di hari minggu tanggal 14 Agustus kemarin bahwa terjadi penganiayaan di TKP tersebut setelah itu Tim mengevakuasi korban yang di mana korban ini saat sampai di rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota sudah memeriksa kurang lebih 7 saksi.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota bisa mengamankan pelaku yang di mana pelaku ini sudah sempat lari dan sudah sempat juga membuang dari sajam atau barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban.” Jelas Kasat Reskrim.
AKP Bima Sakti Pria Laksana. S.I.K., M.H. menambahkan, motif pembunuhannya adalah pelaku tidak terima atau sakit hati kepada korban karena pelaku, kedua orang tua pelaku, dan keluarga pelaku sering di hina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban serta korban pernah diajak bertarung (carok) dan seminggu sebelum kejadian korban dan pelaku pernah bertengkar / perang mulut.
pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 th, Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 th, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP : Penganiayaan, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dihukum penjara selama-lamanya 7 th. Selanjutnya pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.