Connect with us

Berita

Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan

Published

on

Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8.

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Humanis dan Presisi, Patroli Polsek Pohjentrek Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center Polri 110

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis humanis dengan menyambangi masyarakat di wilayah hukum Polsek Pohjentrek pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

 

Dalam patroli tersebut, anggota Polsek Pohjentrek berdialog secara langsung dengan warga, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran personel kepolisian disambut baik oleh masyarakat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya patroli rutin di lingkungan mereka.

 

Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, mudah dan gratis selama 24 jam.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa patroli dialogis humanis menjadi salah satu upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar AKP Sukrisno.

 

Dengan adanya patroli humanis dan sosialisasi layanan Call Center 110 tersebut, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara humanis dan Presisi.

Continue Reading

Berita

Polsek Nguling Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Presisi Humanis

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, personel Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli Presisi humanis pada Senin, 25 Mei 2026 di Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Nguling menyambangi sejumlah titik di wilayah Desa Watestani serta berdialog langsung dengan masyarakat. Melalui patroli dialogis tersebut, petugas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

 

Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, anggota patroli juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari warga yang merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin dari kepolisian.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa patroli Presisi humanis merupakan upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

 

“Melalui patroli ini kami ingin memastikan masyarakat merasa aman serta memperkuat sinergitas antara Polri dan warga dalam menjaga kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan juga sebagai bentuk pelayanan Polri agar masyarakat benar-benar merasakan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

 

Dengan adanya patroli Presisi humanis tersebut, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif. Polsek Nguling berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat secara humanis dan profesional.

Continue Reading

Berita

Satpolair Polres Pasuruan Kota Kembali Amankan Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Perairan Pasuruan

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Satpolairud Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem laut dengan mengamankan seorang nelayan pengguna alat tangkap ikan jenis jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, Senin (25/05/2026).

 

Penindakan tersebut bermula pada saat anggota Satpolairud Polres Pasuruan Kota sedang melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam kegiatan patroli rutin tersebut, petugas mendapati sebuah perahu nelayan yang gerak-geriknya mencurigakan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di tengah perairan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial “S” (53), seorang nelayan warga Pasuruan, kedapatan sengaja menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang pemerintah karena dapat merusak ekosistem laut.

 

Penggunaan alat tangkap tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring trawl diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Untuk penanganan lebih lanjut, Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga melaksanakan koordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Pasuruan terkait penanganan pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut. Koordinasi dilakukan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan penegakan aturan di bidang perikanan.

 

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edi Suseno menyampaikan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak habitat biota laut serta mengurangi populasi ikan kecil yang menjadi bagian penting dalam rantai ekosistem perairan.

 

“Penggunaan alat tangkap terlarang seperti jaring trawl tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan,” tegas AKP Edi Suseno.

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Dengan adanya kerja sama seluruh pihak, diharapkan kelestarian laut dan keamanan wilayah perairan Pasuruan dapat terus terjaga dengan baik.

Continue Reading

Trending