Connect with us

Berita

Berhasil Mengungkap 7 Kasus Curanmor, Polres Blitar Amankan 13 Tersangka

Published

on

BLITAR – Polres Blitar mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom dalam Press Rilis, Selasa (23/8/2022) mengatakan dalam kasus tersebut ada satu yang menarik menonjol. Yaitu tersangka mencuri sebuah sepeda motor didepan rumah orang tua korban.

“Ada sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Blitar,” kata Kapolres.

Tersangka yang melakukan pencurian di depan rumah korban yaitu dua pelaku yang berinisial N dan I.

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya adalah pada saat itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang, kunci di cabut namun ditaruh di loker kendaraan.

Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta,” tambahnya.

Kedua tersangka, urai Adhitya, berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanju. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya masing masing saat parkir. Baik itu mengunakan kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan atau mencegah pelaku curanmor,” tegasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Monitoring Lahan Poktan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengawasan dan pengecekan lahan pertanian milik kelompok tani (Poktan) binaan Polri di wilayah Desa Legok, Kota Pasuruan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, yang diteruskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. kepada seluruh jajaran untuk aktif mendukung program swasembada pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan perkembangan tanaman sekaligus berdialog dengan para petani terkait kondisi pertanian, perawatan tanaman, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.

Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada kelompok tani agar terus meningkatkan hasil pertanian mereka.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, namun juga mendukung program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pendampingan kepada kelompok tani,” ujarnya.

Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan yang dilakukan secara rutin, diharapkan ketahanan pangan di wilayah Kota Pasuruan semakin kuat serta mampu mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending