Bimtek dan Uji Konsekuensi PPID Polres Pasuruan Kota oleh Bidhumas Polda Jatim
Polresta Pasuruan – Humas Polres Pasuruan Kota melaksanakan Bimtek dan Uji Konsekuensi oleh Bidhumas Polda Jatim bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota bersama 9 Polres antara lain, Polres Malang Kota, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Batu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Kediri, dan Polres Kediri Kota.
Rombongan Bidhumas Polda Jatim tiba di Polres Pasuruan Kota di sambut oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. di dampingi Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Merdhania Pravita Shanti SH. Rabu (21/9/2022).
Adapun rombongan di Pimpin oleh AKBP Gunawan Wibisono SH Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim selaku ketua tim penguji Konsekuensi, AKP Indah Triastuti , S.Sos, M.A.P Kaur Anev Subbid Pid Bidhumas Polda Jatim, Pembina Kasdono , S.E,. M.H Paur Anev Subbid Pid Bidhumas Polda Jatim, Bripda Tomy Adi Wijaya Banum Subbid Pid Bidhumas Polda Jatim.
Pada kesempatannya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Hery Dian Wahono M.psi mengucapkan selamat datang kepada ketua Tim dan Kasi Humas dari Polres Malang Kota, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Batu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Kediri, dan Polres Kediri Kota.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H mengatakan, Bimtek dan uji konsekuensi Humas Polda Jatim, dan PPID disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam setahun kita wajib melaksanakan Bimtek dan uji Konsekuensi PPID berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik.” Pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman Materi dan Uji Konsekuensi PPID, dari Materi uji konsekuensi yang dipaparkan AKP Indah Triastuti, serta untuk Penjelasan dan pendalaman PPID wajib melakukan uji konsekuensi di Polres/ta masing-masing, dijelaskan oleh Pembina Kasdono.
Selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawap dan di tutup dengan foto bersama serta ramah tamah