TULUNGAGUNG,- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Karo SDM Kombes Pol Harry Kurniawan, Karoops Kombes Pol Puji Santosa, Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto dan Kabiddokkes Kombes Pol dr.Erwinn Zainul Hakim, Minggu (9/10/2022) pagi, takziah ke rumah duka dua anggota Polri, yang meninggal saat bertugas pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC VS Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dua anggota polri yang meninggal yakni, alm Aipda Anumerta Andik Purwanto, anggota polres Tulungagung, yang beralamat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung. Dan alm Brigadir Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, anggota Polres Trenggalek, yang beralamat di Desa Sumber Ringin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Almarhum Aipda anumerta andik purwanto, meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak. Sedangkan almarhum Brigadir anumerta Fajar Yoyok Pujiono, meninggalkan satu orang istri dan belum mempunyai seorang anak.
Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur, saat takziah ke rumah almarhum Aipda anumerta Andik Purwanto, menyampaikan, kami dari jajaran polda jawa timur bersama bupati serta kapolres bertemu dengan keluarga almarhum andik yang diterima istri dan dua anaknya.
Pertama kami mengucapkan bela sungkawa, memastikan hak hak anggota polri dapat langsung diberikan seperti yang disampaikan pimpinan kami
“Ketiga ingin menyampaikan bahwa kita semua masih tetap keluarga besar polri, sehingga kalau ada hal hal yang ingin disampaikan kami jajaran polda terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan akan selalu mendukung,” kata Irjen Pol Nico Afinta, usai takziah ke rumah duka almarhum Andik, di Tulungagung, Minggu (9/10/2022) siang.
Lanjut Irjen Nico, tadi juga ada penyampaian, bahwa putra pertamanya atas nama Arkan, yang sekarang kelas 3 SD bercita cita ingin menjadi anggota polri, kami akan membimbing dengan waktu yang ada sehingga nantinya tercapai cita citanya.
“Kami jajaran polda mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati, Dandim dan Kapolres, dan seluruh stakeholder Kabupaten Tulungagung, yang sudah bekerja dan mengecek jumlah korban menginformasikan dan melakukan langkah langkah supaya semua mendapatkan hak nya,” lanjut Nico.
Kedepan kami akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas dan juga TGIPF yang dibentuk oleh Menkopolhukam kemudian juga PSSI. Kedepan kerjasama yang kami laksanakan guna mengevaluasi sehingga nanti kedepan penyelenggaraan sepak bola yang aman, nyaman dan menyenangkan bisa terlaksana.
“Tentunya untuk mewujudkan ini tidak hanya polri, tetapi semua stakeholder dan semua pihak yang terkait. Seperti nanti ada regulator dari PSSI, kemudian operator dari direktur LIB, panitia pelaksana yang didalamnya ada bagian dari suporter, polri untuk pengamanan dan media,” lanjutnya.
Kami mohon masukan kepada semua pihak. Sehingga polri khususnya polda jatim bisa menerima masukan sehingga selaras dengan aturan aturan yang ada.
“Terkait dengan pemeriksaan sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan, baik dari anggota polres maupun polda yakni Brimob. Kemudian dari direktur LIB juga panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa,” ungkapnya.
Apa yang disampaikan bapak kapolri sudah jelas, bahwa terkait anggota kami yang bersalah juga akan diproses. Kemudian pemanggilan saksi saksi ini dalam rangka melengkapi hasil penyidikan dan akan koordinasi dengan kejaksaan dan akan diajukan persidangan.
“Diluar itu ada 19 anggota kami yang dilakukan pemeriksaan kode etik. Dan kami akan terus mendata kondisi korban yang masih dirawat secara periodik setiap hari. Semoga korban bisa sembuh dan menjalankan aktifitas kembali,” pungkasnya.
Sampai saat ini secara umum di Malang Kota maupun Malang Kabupaten kondusif. Kami terus melakukan komunikasi dengan Wali Kota, Bupati, kemudian Gubernur dan Pangdam. Dalam komunikasi itu kami menampung aspirasi.
“Terima kasih sudah dilaksanakan acara 7 harian doa bersama berjalan dengan aman. Dan setelah doa bersama itu, situasi semakin membaik,” tutur dia.
Usai melakukan takziah ke rumah duka Aipda anumerta Andik Purwanto, kapolda bersama pju, menuju ke rumah duka Brigadir anumerta Fajar Yoyok Pujiono, anggota Polres Trenggalek, yang beralamat di Desa Sumber Ringin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kepada pihak keluarga, kapolda juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir anumerta Fajar Yoyok Pujiono.
SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.