Connect with us

Berita

Pemerintah Pastikan Biaya Pengobatan Korban Insiden Kanjuruhan Gratis

Published

on

Seluruh korban insiden Kanjuruhan, biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan Pers usai berkunjung dan melihat kondisi korban selamat di Rumah Sakit Umum Saiful Anwar, Malang.

“Saya sudah menyampaikan kepada para pasien korban bahwa seluruh biaya untuk perawatan ditanggung oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun langsung gerak cepat menyisir berbagai persoalan yang telah terjadi. Ia juga langsung melakukan koordinasi dengan seluruh stake holder baik di provinsi maupun kabupaten dan kota Malang.

Salah satu prioritas Gubernur Khofifah yaitu memastikan korban luka-luka maupun korban meninggal segera tertangani dengan baik.

Karena itu, pihaknya meninjau langsung korban yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Minggu (2/10/2022) lalu.

Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan, seluruh biaya pengobatan maupun perawatan jenazah korban di RSSA akan menjadi tanggungan Pemprov Jatim.

Sementara untuk biaya pengobatan dan perawatan jenazah warga Malang, baik di RSUD maupun RS di wilayah tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemkab dan Pemkot Malang.

“layanan rujukan bagi korban dengan luka berat akan dilakukan tindakan di RSSA Malang,” ucapnya Khofifah.

Bagi korban yang meninggal dunia, Gubernur Khofifah memastikan semua prosesnya akan dilakukan dengan maksimal di RSSA.

Sementara itu, Deby Fadhilah mahasiswi asal Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Ia menjadi korban tragedi di Stadion Kanjuruhan. Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah memastikan kondisi korban langsung mendapatkan penanganan di RSUD Ibnu Sina Gresik. Seluruh biaya pengobatan gratis ditanggung Pemkab Gresik.

Deby adalah mahasiswi UMM. Wanita berusia 21 tahun ini diketahui mengalami iritasi mata akibat gas air mata, kemudian mengalami luka bagian kaki karena terinjak-injak di pintu 14 saat mau keluar stadion.

Deby mengalami iritasi mata dan luka, Deby dilarikan ke puskesmas di Kepanjen malam itu, namun hanya semalam saja. Karena banyak pasien yang datang dengan kondisi lebih parah. Sehingga, mahasiswi semester 9 ini dirawat di rumah warga yang berada di Kepanjen selama beberapa hari.

Deby sendiri tidak memberitahu orang tuanya jika menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Ditambah lagi namanya tidak tercantum di daftar nama korban yang berada di posko. Hingga akhirnya dia menelepon keluarganya dalam kondisi kepepet karena sudah dirawat berhari-hari di rumah warga. Pihak keluarga Deby yang ada di Gresik kaget dan langsung menjemput Deby ke Kepanjen, Malang.

Deby langsung dibawa ke Gresik dan menjalani rawat jalan di RS Semen Gresik.

Mengetahui warganya ada yang kembali menjadi korban, Pemkab Gresik langsung bergerak cepat. Membawa Deby menuju RSUD Ibnu Sina Gresik, Jumat (7/10/2022) pagi. Deby mengalami membengkak di bagian bola mata hingga berwarna gelap karena efek gas air mata.

“Tadi sudah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik, alhamdulilah kondisinya membaik langsung mendapat perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina,” ucap Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Deby ternyata tidak sendiri, dia bersama kedua temannya yang berasal dari Bawean saat menonton Arema melawan Persebaya. Kedua temannya bernama Wa Aniya dan Siti Nursakina. Mereka berdua berasal dari Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak. Mereka mengalami luka ringan. Hanya lecet di bagian kaki karena terinjak saat keluar stadion

Sementara untuk korban yang mengalami kesulitan dalam pengobatan, dapat menghubungi Hotline Crisis Center.

Crisis Center Malang Kab Malang: 085861616109

Hotline RS Area Malang

RSUD Kanjuruhan : 0341395041
RS Saiful Anwar : 0341362101
RS Wava Husada : 0341393000
RSI Gondang legi : 0341879047
RSU wajak husada : 03418221030
RS mitra delima : 0341805183
RS Teja Husada : 0341396273
Rs hasta husada : 08113785511
Rs ben mari : 0341837777
Rs soepraoen : 0341325112
RS Panti Nirmala : 0341362459
RSI Unisma : 0341551356
RS Prima Husada : 0341458679

Hotline RS Bhayangkara /Bhayangakara Prioritas

RSB Surabaya : 082140835053
RSB Kediri : 081334778877
RSBTulungagung : 081259000812
RSB Nganjuk : 081216831605
RSB Lumajang : 081259000812
RSB Bondowoso : 08113524000
RSB Bojonegoro : 081357250509
RSB Batu : 082257026517
RSB Pusdik Sabhara : 081259416302
RSB Pusdik Brimob 082148869275

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Published

on


LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.

​”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.

“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

​”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Trending