SURABAYA – Semua perbuatan itu harus berangkat dari Mens Rea-nya atau niat dari perbuatannya. Hal ini disampaikan Muhammad, S.H.,M.H, pakar hukum Universitas Madura (Unira).
“Dalam kasus Kanjuruhan yang timbulnya banyak korban jiwa, tentu kita paham dan kita Yakini bahwa maksimal yang terpenuhi adalah delik culpa atau ketidak sengajaan, bukan dolus, meskipun yang menjadi pemicunya atau trigernya sangat mungkin ditemukan delik kesengajaan,” ucapnya saat ditemui di Kampus Unira Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Dosen pembina bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan, Untuk mengkajinya secara hukum tentu kita harus membahas dari para pihak yang memiliki keterkaitan secara langsung.
“Kita paham bahwa Polri sesuai tugas pokoknya, hadir disana adalah dalam rangka mengamankan pertandingan sepakbola yang dihadiri oleh banyak pengunjung, penonoton atau supporter, oleh sebab itu harus kita yakini bahwa sulit rasanya kita menjerat aparat kepolisian dengan delik kesengajaan, yang paling memungkinkan adalah delik culpa, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang lain.” tandasnya.
Jika kita prosesnya secara keseluruhan, lanjut pakar hukum Unira ini, telah ada proses prediksi atas berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Dan hali itu telah dilakukan rapat berkali-kali dan telah dibuatkan rencana pengamanan yang melibatkan perbantuan dari Polres lain.
Pengamanan yang mencapai angka 2,4 ribu personel, maka menurutnya sulit menjerat atau menuduh Polri secara kelembagaan ataupun secara structural berjenjang, dalam perspektif hukum pidana.
“Apalagi telah ada surat resmi dari Kapolres yang meminta agar jadwal pertandingan dipercepat sore hari ataupun jumlah penonton yang dibatasi. Ini semua dilakukan adalah bagian dari proses antisipasi atau proses hati – hati itu sendiri,” imbuh Muhammad.
Muhammad juga menjelaskan. Sifat tugas anggota Polri yang unik, dimana didada setiap individu Polri melekat tanda kewenangan, maka sangat mungkin kelalaian itu dilakukan orang per orang secara individual yang kemudian kita katakan sebagai oknum anggota.
“Kita tahu Kapolri sudah menetapkan tiga orang tersangka, karena telah melakukan kelalaian yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata dan 19 anggota terduga pelanggar disiplin dan kode etik, serta pencopotan Kapolres sebagai bentuk pertanggung jawaban moral,” ungkapnya.
Menurut pakar hukum Unira ini, Pihak PSSI dan panitia penyelenggara, juga telah melakukan kelalaian yang fatal.
Sebagai penggiat sepakbola tentu mereka mestinya paham bahwa stadion kanjuruhan tidak memenuhi standart untuk digunakan sebagai tempat pertandingan dengan penonton yang besar, semestinya sejak awal pembangunan telah ada proses asistensi atau pendampingan sebagai konsultan.
“Pada tataran ini kelalaian telah ada pada mereka. Patut diuga oleh mereka tetapi mereka tidak melakukan,” celetuk Muhammad.
Lanjut Muhammad. Pihak Kepolisian sudah mengajukan permohonan untuk pertandingan majukan sore hari dan jumlah penonton dikurangi, akan tetapi mereka abai, arogansi kekuasaan pengurus telah memaksa dan menolak secara resmi permohonan Polri.
Dalam konteks ini kelalain mutlak ada pada mereka, apalagi perhelatan sepakbola dianggap diluar domain Polri untuk bisa mengaturnya.
Polri sifatnya hanya dimintakan perbantuan pengamanan, mereka hanya berkewajiban memberitahukan agar Polri tahu dan mempersiapkan keamanan.
“Polri menurut undang-undang memang tidak dibenarkan untuk menolak atau melarang, kecuali dalam hal yang benar-benar untuk kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat secara umum,” tuturnya.
“Kita tahu bahwa timbulknya banyak korban, lebih disebabkan berdesakan saat akan keluar, karena kepanikan saat gas airmata ditembakkan, sementara pintu tidak terbuka dan dibuka utuh, pertanyaan kita siapa yang memeiliki kewenangan dan memegang kunci pintu?, menurut penulusuran saya, kunci itu dipegang oleh Panpel yang justru membuka baju dan pergi saat kerusuhan terjadi,” jelasnya.
Menurut Muhammad, ini merupakan bentuk kelalaian yang fatal, tidak bertanggung jawab atas tugas dan wewenangnya, andaikan saja pintu semua terbuka, pintu dibuka 5-10 menit sebelum peluit berahir, boleh jadi korban jiwa bisa dihindarkan.(**)
BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr. Koesnadi.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi korban dan terlapor.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif dugaan pemukulan adalah ketersinggungan.
Diduga ada perkataan dari nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, lalu diteruskan kepada pihak keluarga dan tersangka. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan.
”Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar AKBP Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Menurut AKBP Aryo, dugaan pemukulan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan. Pihak korban bahkan telah melakukan visum.
”Untuk saat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ungkap AKBP Aryo.
Dikonfirmasi terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang dengan respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat khususnya pada kasus ini.
Yusdeny Lanasakti berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Yusdeny juga berharap kejadian ini bisa menjadi edukasi bersama agar tidak terulang lagi.
”Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita kan berhubungan dengan menyelamatkan jiwa, ya. Harusnya kita dilindungi dalam melaksanakan tugas itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral video seorang perawat diduga dipukul oleh keluarga pasien.
Video tersebut diunggah di akun media sosial dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, pada Senin (8/6/2026).
Diketahui perawat tersebut berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka. (*)
SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.
“Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran,” ujar Kompol Yuyus.
Kapolsek Kenjeran menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang.
Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual Tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp.400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp.200 ribu.
“Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Yuyus.
Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.
“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) mengikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Jatim, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Kapolda Jatim,Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kegiatan pemuliaan nilai-nilai Tribrata merupakan momentum penting bagi seluruh insan Bhayangkara untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai dasar pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa Tribrata bukan sekadar pedoman normatif, tetapi merupakan nilai fundamental yang harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Kombes Abast usai upacara.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, keikutsertaan Polda Jatim bersama jajaran dalam upacara tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan menanamkan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri institusi Polri.
“Melalui upacara pemuliaan nilai-nilai Tribrata yang dipimpin langsung Bapak Kapolri ini, diharapkan seluruh personel semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada masyarakat sesuai semangat Presisi,” ujar Kombes Abast.
Menurut Kombes Abast, momentum ini juga menjadi sarana refleksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Nilai-nilai Tribrata harus terus hidup dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota Polri. Ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Kombes Abast. (*)