SURABAYA – Semua perbuatan itu harus berangkat dari Mens Rea-nya atau niat dari perbuatannya. Hal ini disampaikan Muhammad, S.H.,M.H, pakar hukum Universitas Madura (Unira).
“Dalam kasus Kanjuruhan yang timbulnya banyak korban jiwa, tentu kita paham dan kita Yakini bahwa maksimal yang terpenuhi adalah delik culpa atau ketidak sengajaan, bukan dolus, meskipun yang menjadi pemicunya atau trigernya sangat mungkin ditemukan delik kesengajaan,” ucapnya saat ditemui di Kampus Unira Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Dosen pembina bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu menjelaskan, Untuk mengkajinya secara hukum tentu kita harus membahas dari para pihak yang memiliki keterkaitan secara langsung.
“Kita paham bahwa Polri sesuai tugas pokoknya, hadir disana adalah dalam rangka mengamankan pertandingan sepakbola yang dihadiri oleh banyak pengunjung, penonoton atau supporter, oleh sebab itu harus kita yakini bahwa sulit rasanya kita menjerat aparat kepolisian dengan delik kesengajaan, yang paling memungkinkan adalah delik culpa, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang lain.” tandasnya.
Jika kita prosesnya secara keseluruhan, lanjut pakar hukum Unira ini, telah ada proses prediksi atas berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Dan hali itu telah dilakukan rapat berkali-kali dan telah dibuatkan rencana pengamanan yang melibatkan perbantuan dari Polres lain.
Pengamanan yang mencapai angka 2,4 ribu personel, maka menurutnya sulit menjerat atau menuduh Polri secara kelembagaan ataupun secara structural berjenjang, dalam perspektif hukum pidana.
“Apalagi telah ada surat resmi dari Kapolres yang meminta agar jadwal pertandingan dipercepat sore hari ataupun jumlah penonton yang dibatasi. Ini semua dilakukan adalah bagian dari proses antisipasi atau proses hati – hati itu sendiri,” imbuh Muhammad.
Muhammad juga menjelaskan. Sifat tugas anggota Polri yang unik, dimana didada setiap individu Polri melekat tanda kewenangan, maka sangat mungkin kelalaian itu dilakukan orang per orang secara individual yang kemudian kita katakan sebagai oknum anggota.
“Kita tahu Kapolri sudah menetapkan tiga orang tersangka, karena telah melakukan kelalaian yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata dan 19 anggota terduga pelanggar disiplin dan kode etik, serta pencopotan Kapolres sebagai bentuk pertanggung jawaban moral,” ungkapnya.
Menurut pakar hukum Unira ini, Pihak PSSI dan panitia penyelenggara, juga telah melakukan kelalaian yang fatal.
Sebagai penggiat sepakbola tentu mereka mestinya paham bahwa stadion kanjuruhan tidak memenuhi standart untuk digunakan sebagai tempat pertandingan dengan penonton yang besar, semestinya sejak awal pembangunan telah ada proses asistensi atau pendampingan sebagai konsultan.
“Pada tataran ini kelalaian telah ada pada mereka. Patut diuga oleh mereka tetapi mereka tidak melakukan,” celetuk Muhammad.
Lanjut Muhammad. Pihak Kepolisian sudah mengajukan permohonan untuk pertandingan majukan sore hari dan jumlah penonton dikurangi, akan tetapi mereka abai, arogansi kekuasaan pengurus telah memaksa dan menolak secara resmi permohonan Polri.
Dalam konteks ini kelalain mutlak ada pada mereka, apalagi perhelatan sepakbola dianggap diluar domain Polri untuk bisa mengaturnya.
Polri sifatnya hanya dimintakan perbantuan pengamanan, mereka hanya berkewajiban memberitahukan agar Polri tahu dan mempersiapkan keamanan.
“Polri menurut undang-undang memang tidak dibenarkan untuk menolak atau melarang, kecuali dalam hal yang benar-benar untuk kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat secara umum,” tuturnya.
“Kita tahu bahwa timbulknya banyak korban, lebih disebabkan berdesakan saat akan keluar, karena kepanikan saat gas airmata ditembakkan, sementara pintu tidak terbuka dan dibuka utuh, pertanyaan kita siapa yang memeiliki kewenangan dan memegang kunci pintu?, menurut penulusuran saya, kunci itu dipegang oleh Panpel yang justru membuka baju dan pergi saat kerusuhan terjadi,” jelasnya.
Menurut Muhammad, ini merupakan bentuk kelalaian yang fatal, tidak bertanggung jawab atas tugas dan wewenangnya, andaikan saja pintu semua terbuka, pintu dibuka 5-10 menit sebelum peluit berahir, boleh jadi korban jiwa bisa dihindarkan.(**)
GRESIK – Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menggelar dialog interaktif sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos) kepada ratusan driver ojek online (ojol) di Circuit Cafe, Kecamatan Kebomas, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi kuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Gresik.
Suasana penuh keakraban menyelimuti pertemuan yang dihadiri sekitar 100 pengemudi ojol tersebut. Acara ini menjadi ruang diskusi dua arah yang efektif antara kepolisian dan para pekerja jalanan.
Dalam sambutannya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras para driver ojol yang setiap hari beraktivitas di berbagai sudut Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik juga mengajak para pengemudi untuk berperan aktif dalam gerakan “Jogo Gresik” demi kondusivitas Kamtibmas.
“Keberadaan teman-teman ojol di lapangan sangat vital. Kami berharap jika melihat adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas, dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi hotline 110 atau 0811-8800-2006 (Lapor Cak Rama),” ujar AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik berharap kolaborasi ini dapat menjadikan para driver ojol sebagai mata dan telinga kepolisian di lapangan.
Ajakan tersebut disambut positif oleh Koko, perwakilan driver ojol, yang menegaskan kesiapan komunitasnya untuk membantu menjaga kondusivitas kota.
Sesi dialog interaktif berlangsung hangat saat para driver mulai menyampaikan keluh kesah mereka di lapangan.
Salah satu pengemudi, Anamin, mengeluhkan perilaku penumpang yang kerap menolak menggunakan helm saat dibonceng.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gresik mengingatkan pentingnya mengedukasi penumpang secara santun demi keselamatan bersama.
Ia juga mengimbau para driver untuk selalu memastikan ketersediaan helm yang bersih dan layak pakai.
Selain itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro memberikan penegasan penting terkait penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Jika mengalami atau melihat kecelakaan, segera laporkan. Kami tegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan terkait kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Ipda Andreas.
Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi atas kontribusi komunitas ojol, Polres Gresik menyerahkan bantuan sosial berupa paket beras kepada seluruh pengemudi yang hadir.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, makan siang, dan ramah tamah.
Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polres Gresik, antara lain Kasat Binmas AKP M. Nur Setyabudi, Kasat Intel AKP Bagas Indra Wicaksono, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan Kasi Propam Iptu Eriq Panca Nur Patria. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur mengajak para orang tua untuk meningkatkan perhatian, komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya agar tidak mudah ikut-ikutan maupun terprovokasi untuk berada dalam kegiatan yang berpotensi berkembang menjadi kericuhan dan membahayakan keselamatan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk melindungi anak sekaligus memberikan edukasi agar generasi muda memahami pentingnya menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, tertib dan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anaknya tidak ikut-ikutan berada di lokasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Berikan pemahaman kepada mereka agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh ajakan yang justru dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka,” ujar Kombes Pol. Abast.
Menurut Kombes Pol. Abast, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun demikian, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab serta tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum.
“Menyampaikan pendapat tentu harus kita hormati. Tetapi jangan sampai penyampaian aspirasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan atau perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Terlebih bagi anak-anak dan pelajar, keselamatan dan masa depan mereka harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Ia mengajak orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengetahui aktivitas serta lingkungan pergaulan mereka, termasuk memperhatikan informasi maupun ajakan yang diterima anak melalui media sosial.
“Anak-anak kita hidup sangat dekat dengan media sosial. Karena itu, penting bagi orang tua untuk mengingatkan agar mereka tidak mudah percaya, terprovokasi atau mengikuti ajakan yang belum tentu mereka pahami tujuan maupun risikonya,” tutur Kombes Pol. Abast.
Polda Jatim juga mengajak para pelajar dan generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak menjadikan keikutsertaan dalam suatu kegiatan sekadar sebagai bentuk ikut-ikutan.
“Kami mengajak adik-adik pelajar dan generasi muda untuk berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi. Jangan karena ajakan teman atau informasi di media sosial kemudian ikut dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan. Sampaikan pendapat dengan cara yang baik, bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan kekerasan,” kata Kombes Pol. Abast.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan kerja sama keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah dan kepolisian.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga, kita bimbing dan kita edukasi anak-anak kita. Jangan sampai karena ikut-ikutan atau terprovokasi, mereka justru menjadi korban ataupun terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka,” pungkas Kombes Pol. Abast. (*)
JAKARTA — Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian pencegahan potensi gangguan keamanan menjelang kegiatan penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta. Dari kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan puluhan senjata tajam serta sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom molotov.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian persiapan yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan,” ujar Kombes Iman Imanuddin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi mengamankan 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, gotri, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca berikut sumbu. Petugas juga menemukan sejumlah barang lain, antara lain tas ransel, banner, pengeras suara, pilok, obat-obatan, dan telepon seluler.
Penyidik turut menelusuri sumber pendanaan yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang tersebut. Penelusuran dilakukan melalui keterangan para pihak, komunikasi digital, transaksi keuangan, serta barang bukti lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian persiapan yang dilakukan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian diarahkan untuk menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam ruang yang aman.
“Kami tidak membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami cegah adalah potensi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, memicu kekerasan, atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.
Polda Metro Jaya juga melakukan patroli ruang digital untuk mengantisipasi provokasi, disinformasi, fitnah, maupun konten kebencian. Hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta terpantau aman dan terkendali, sementara aktivitas lalu lintas, pendidikan, ibadah, dan perekonomian tetap berjalan.
“Demokrasi memberi ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi kekerasan tidak boleh mengambil ruang di dalamnya. Aspirasi harus tetap dapat disampaikan, sementara keselamatan masyarakat wajib kita jaga bersama,” pungkas Kombes Budi.