Berita
Pengecekan Bersama Pemerintah Kota Pasuruan Dalam Penghentian Sementara Distribusi Obat Cair/Sirup

Polresta Pasuruan – Langkah cepat dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota dalam menanggapi isu Nasional yaitu merebaknya kasus gagal ginjal akut. Kamis (27/10/2022).
Menurut Kementrian dan Kesehatan menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas dasar tersebut Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pemberitahuan monitoring dan evaluasi penghentian sementara distribusi obat cair/sirup pada penjual obat di Kota Pasuruan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan serta Polres Pasuruan Kota menyasar pada minimarket dan supermarket di Kota Pasuruan.
Dalam sidak kali ini tidak ditemukan jenis obat yang dilarang atau diperjual belikan pada tempat tersebut. Adapun jenis obat yang dilarang menurut keterangan Nely Marida, S.Si., Apt. dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan antara lain Termorex sirup, Fludin sirup dan Unybaby cop sirup.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, SH, MH yang mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut mulai awal hingga akhir menyimpulkan bahwa para penjual obat yang ada di Kota Pasuruan sudah mengerti dan memahami obat mana saja yang boleh diperjual belikan.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari beberapa penjaga toko yang sudah mengetahui jenis apa saja obat yang dilarang diperjual belikan sehingga dari distributor atau pemasok untuk menghentikan peredarannya.
“Disamping monitoring dan evaluasi yang kita laksanakan hari ini, juga sebagai upaya untuk meredam kekawatiran masyarakat Kota Pasuruan tentang beredarnya obat sirup dengan merk tertentu yang dilarang oleh BPOM dan seperti yang kita saksikan bersama bahwa di Kota Pasuruan tidak menjualnya.” Jelas Kasat Narkoba.
