PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31.000 liter solar .
Bbm jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 M × 1 M x 1 M.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya B (45) warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi.
Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50), warga Tongas Probolinggo yang berperan sebagai pendana penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto pada Senin (7/11/2022).
Tak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok bbm kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke Timur dan berhenti dipinggir.
Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk.
Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan.
Akan tetapi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa didalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter BB jenis solar.
BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar BBM.
“Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022).
Kapolres Probolinggo menambahkan, dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Dringu kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.
Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Satreskrim, didapatkan keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW.
Barang hasil penimbunan menurut pengakuan sopir disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar,” ucap Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,” ucap Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.