Connect with us

Berita

Polres Tulungagung, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Published

on

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.

Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.

“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” lanjut dia

Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU 7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

Published

on

KOTA MADIUN – Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada peringatan Bulan Suro 1448 H/2026 M, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur telah menyiapkan lebih kurang 838 personel gabungan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan ratusan personel gabungan tersebut akan disiagakan di beberapa titik strategis untuk memberikan pelayanan pengamanan kegiatan di tahun baru penggalan Jawa tersebut.

Kapolres Madiun Kota menyebut ada 2 agenda besar dalam menyambut bulan Suro di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun yaitu pengesahan warga baru perguruan silat PSHT (Suroan) dan Suran Agung PSHW Tunas Muda.

“Polres Madiun Kota juga akan melibatkan petugas keamanan lintas sektor termasuk unsur pengamanan internal perguruan pencak silat,” ujar AKBP Wiwin usai menggelar rapat koordinasi di Graha Krida Praja Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh masyarakat dan keluarga besar perguruan pencak silat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan kondusif.

“Bulan Suro adalah momentum mempererat persaudaraan, bukan ajang menunjukkan kekuatan,” tutur AKBP Wiwin.

Dengan sinergi semua pihak, Kapolres Madiun Kota optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib.

Selain layanan pengamanan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga telah melakukan berbagai langkah preventif seperti peningkatan patroli dan sambang ke lingkungan masyarakat maupun lokasi latihan perguruan pencak silat. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Published

on

GRESIK – Dalam operasi intensif selama Dua hari, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Dari hasil operasi tersebut, Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, kemudian RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang , Gresik.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/26).

Tersangka FA diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.

Dari pengembangan penangkapan tersebut, 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani.

Pada pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba pun bergerak cepat memburu pemasok utama.

Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi kembali berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme dan menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.

Di rumah tersangka, Polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.

Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ia meminta masyarakat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Continue Reading

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

Published

on

MADIUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Madiun Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Bakti Religi di sejumlah tempat ibadah secara serentak di wilayah hukum Polres Madiun, Jumat (12/6/2026).

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan antara lain Masjid Terowongan Kecamatan Geger, Gereja Eklasia Desa Munggut Kecamatan Wungu, Masjid Jami’ Fatma Zahro Kecamatan Kebonsari, serta Gereja GPT Maranata Tabernakel Desa Bagi Kecamatan Madiun.

Personel Polres Madiun dan Polsek jajaran bergotong royong membersihkan area dalam maupun luar tempat ibadah guna menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan bahwa kegiatan Bakti Religi merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosial dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80

“Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai tempat ibadah sebagai wujud kepedulian, pengabdian, serta upaya Polri dalam mempererat kerukunan antarumat beragama,” kata AKBP Kemas.

Kapolres Madiun juga mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan Bakti Religi ini untuk semakin mendekatkan diri antara Polri dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan Bakti Religi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan kerukunan antarumat beragama,” ujar AKBP Kemas.

Menurut Kapolres Madiun keberagaman yang ada di Kabupaten Madiun merupakan kekuatan yang harus terus dijaga bersama.

“Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dilaksanakan di berbagai tempat ibadah menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat,” terang AKBP Kemas.

Kegiatan Bakti Religi tersebut mendapat apresiasi dari pengurus tempat ibadah dan warga setempat.

Selain membantu menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang semakin harmonis dan penuh kebersamaan.

Melalui semangat “Polri Untuk Masyarakat”, Polres Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Madiun. (*)

Continue Reading

Trending