SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar focus froup discussion (FGD) untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Universitas Airlangga menyebut kegiatan ini digelar untuk lebih mendengar keinginan keluarga korban. Sehingga, hasil FGD bisa diteruskan ke lembaga pemerintah yang menangani tragedi Kanjuruhan.
Dalam FGD tersebut menghadirkan 9 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikolog , Ahli Kimia, Pakar HAM, dan Ahli Forensik, dan 16 perwakilan keluarga korban Kanjuruhan.
Selain memberikan penjelasan dan sanggahan mengenai penanganan kasus tragedi Kanjuruhan para pakar sejumlah bidang yang hadir juga mendengarkan keluhan dan keinginan keluarga korban.
Keluarga korban juga dibebaskan untuk menggali informasi seputar penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.
Salah satu orang tua korban tragedi Kanjuruhan, Vincentius Aries mengaku tidak menitik beratkan pada persoalan hukum akibat dari peristiwa itu. Namun, lebih fokus pada langkah penanganan pasca insiden tersebut.
Ia menyebutkan tragedi ini membuat korban mengalami trauma. Dia menilai pihak berwajib harus menjamin trauma healing dan memberikan jaminan proses hukum.
“Kami menitik fokuskan setelah tragedi kanjuruhan yang mengalami trauma itu diperhatikan (mendapatkan trauma healing) kemudian kelanjutan proses hukumnya bagaimana ,harus diperhatikan,” tutur Vincentius seperti dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis 8 Desember 2022.
Vincencius juga mengungkapkan, penyampaian para pakar dalam Review FGD Tragedi Kanjuruhan yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga Surabaya telah membuka dan memperluas pandangan keluarga korban terkait penyelesaian hukum yang ada saat ini.
“Hanya itu poin yang kami bicarakan. Yang sebelumnya kami tidak tahu bahwa kasus ini sudah diproses oleh Kepolisian, akhirnya kami tahu lewat para pakar. Selama ini kami tahu kan lewat media. Dengan begini, keluarga korban kumpul, dijelaskan kami sedikit banyak meskipun tidak nyampe 50 persen yang masuk, tapi paling tidak kami tahu,” ujarnya.
Menurut Vincencius , dari forum diskusi secara ilmiah tersebut pihaknya mendapat wawasan lebih luas. Selama ini hanya mendapatkan informasi satu arus dari beragam platform media (medsos….red) sehingga arus tersebut diyakini hampir seluruh keluarga korban.
“Para keluarga korban, saat ini mencoba berfikir jernih agar tidak terbawa iklim suasana masyarakat kota malang, aksi turun kejalan – demonstrasi – provokasi dan lainnya,”katanya.
Ia juga Menjelaskan banyak tekanan dihadapi para keluarga korban, memahamkan kepada para pakar bahwa mereka tengah dirundung kedukaan mendalam sekaligus terombang-ambing dalam tekanan banyak pihak.
“Informasi dari pakar ini diharapkan membuat pihak keluarga memiliki informasi utuh dan benar terkait tragedi tersebut,”tambahnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum (FH) Unair Iman Prihandono kembali menegaskan jika pihaknya belum dan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, di antara unsur pelanggaran HAM Berat harus bersifat sistematis atau meluas.
“Ada yang bilang kasus Kanjuruhan ini HAM Berat. Tapi saya sendiri berpendapat bahwa unsur-unsur di pelanggaran HAM Beratnya belum atau tidak terpenuhi. Jadi, di antara unsur pelanggaran ham berat itu yang pertama adalah sistematis atau dia meluas,” ungkap Iman.
Ia juga menegaskan, jika di Kanjuruhan tidak ada unsur meluas. Pasalnya, kejadian ini hanya berada di satu tempat yaitu di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sedangkan untuk memenuhi unsur meluas, maka dia harus berjalan dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Sehingga yang paling bisa untuk kita analisa lagi yaitu unsur sistematisnya. Di unsur sistematis, kalau kita cek lagi unsur sistematis itu paling nggak ada dua kategori yang harus dipenuhi untuk dia menjadi berat HAM,” tegasnya.
Dikomfirmasi terpisah, Ketua Harian Komite Komunikasi Digital ( KKD ) Jawa Timur, Arief Rahman mengatakan Tragedi Kanjuruhan adalah duka bersama bangsa.
“Ini problem kolektif yang perlu kita insyafi dan introspeksi bersama baik pengelola persepakbolaan, PSSI dan klub, masyarakat, supporter hingga unsur penjaga keamanan,” kata Arief Rahman, Kamis (8/12).
Menurutnya upaya blaming, menyalahkan salah satu pihak, dan framing, tidak akan mengurangi duka keluarga yang kehilangan anak, istri maupun suami tercinta.
“Sebaiknya yang kita ambil ialah pelajaran berharga dari tragedi itu. Kompleks sekali bila diurai,” tegas Arief Rahman.
Komite Komunikasi Digital Jatim lebih mendorong publik untuk lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi apapun, khususnya dalam format digital dari gawainya.
Menurut Arief Rahman, sekarang ini masyarakat susah membedakan mana media dan mana media sosial.
Info dari medsos yang seringkali liar, tanpa verifikasi dan melenceng jauh dari fakta-fakta sering kali malah jadi rujukan.
“Ini berbahaya karena menjauhkan kita dari upaya mencari akar masalah dan solusi bagi setiap persoalan fundamental,”jelas Arief Rahman.
Masih kata Arief Rahman, dalam tragedi memilukan itu, ternyata setelah keluarga korban dan publik mendapat gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi, menjadi lebih terbuka menerima.
“Meski saya sangat yakin tidak akan mudah menyembuhkan luka kehilangan mereka,tetapi setelah keluarga korban mendapat gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi oleh para pakar, mereka terbuka dan menerima,”pugkas Arief Rahman. (*)
COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.
The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]
COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]
Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]
Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.