Connect with us

Berita

Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Oknum Pelatih Pencak Silat yang Pukul Muridnya Hingga Meninggal Dunia

Published

on

KEDIRI KOTA – Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan oknum pelatih pencak silat berinisial VCB (18) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi,S.IK, M.H mengatakan, awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

Dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” ungkap AKBP Wahyudi di hadapan awak media,Senin (12/12)

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres Kediri Kota Polda Jatim ini, petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban.

Ditambahkan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri yaitu mengenai Teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.

Setelah itu VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

“Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).

“Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,”pungkas AKBP Wahyudi. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pasuruan Kota Gelar FGD Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Published

on

Pasuruan Kota — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Silaturahmi Kapolres Pasuruan Kota Bersama Elemen Masyarakat dalam Merawat Kebinekaan” di Aula Rupatama Sanika Satyawada, Kamis (13/8/2026).

 

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H. tersebut bertujuan mempererat komunikasi sekaligus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai organisasi kemasyarakatan, perguruan silat, komunitas ojek online, hingga perwakilan mahasiswa dalam upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Dalam sambutannya, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen dalam menjaga situasi wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman dan kondusif, terlebih di momentum bulan kemerdekaan. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat.

 

“Keamanan dan kondusivitas Pasuruan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan hasil dari kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk menerima masukan dan mencari solusi bersama,” ujar AKBP Arief.

 

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bertukar informasi, aktif memberikan masukan, serta bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, bijak menerima informasi, serta bersama-sama menjaga persatuan dan kebinekaan. Komunikasi yang baik menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan penyampaian berbagai aspirasi, mulai dari penanganan balap liar, pemahaman hukum bagi pengemudi ojek online, pembinaan pemuda, hingga pengamanan kegiatan tahunan perguruan silat.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, jajaran Polres Pasuruan Kota menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi konkret serta mengagendakan pertemuan secara berkala guna memperkuat koordinasi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

 

“Setiap aspirasi yang disampaikan dalam forum ini akan kami tindak lanjuti. Persoalan seperti balap liar, pembinaan generasi muda, keamanan kegiatan masyarakat hingga kebutuhan sarana pendukung kamtibmas perlu diselesaikan melalui komunikasi dan kolaborasi,” tegas Kapolres.

 

Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Heri Dwi Sujatmiko, juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan, terlebih pada momentum peringatan bulan kemerdekaan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan mahasiswa turut mendorong kepolisian untuk terus mengedepankan langkah pencegahan dini secara berkesinambungan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pasuruan.

 

Menanggapi aspirasi warga dan mahasiswa, Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan solusi terhadap maraknya aksi balap liar melalui koordinasi terkait perizinan lahan dengan pemerintah provinsi. Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga terus menindaklanjuti pemenuhan sarana pendukung keamanan di wilayah hukumnya.

 

“Harapan kami, silaturahmi seperti ini terus terjaga sehingga setiap persoalan dapat kita komunikasikan dan setiap potensi gangguan dapat kita cegah sejak dini. Dengan kebersamaan, kami yakin kondusivitas Pasuruan dapat terus terpelihara,” pungkas AKBP Arief.

Continue Reading

Berita

Kapolres Pasuruan Kota Ikuti Peresmian Jembatan Presisi Merah Putih Secara Daring

Published

on

Polresta Pasuruan – Semangat sinergitas TNI-Polri dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui peresmian Jembatan Presisi Merah Putih. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, S.I.K., S.H., M.H., mengikuti rangkaian kegiatan peresmian tersebut melalui Zoom meeting secara daring dari Jembatan Presisi Merah Putih, Dusun Gesing, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti jajaran TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah secara serentak dari berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran Kapolres Pasuruan Kota menunjukkan dukungan Polri terhadap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Kapolres hadir bersama para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Pasuruan Kota. Turut hadir Danramil Lekok yang diwakili Ba Tuud Peltu Zaenal Makin, Camat Lekok Zulhi, Kepala Desa Rowogempol Muhammad, serta Bhabinkamtibmas Desa Rowogempol Aiptu Ari Kunto.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pembangunan Jembatan Presisi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, pembangunan jembatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akses dan konektivitas masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan sarana penghubung.

 

“Kami mendukung penuh program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Jembatan Presisi Merah Putih di wilayah Lekok diharapkan dapat memperlancar mobilitas, membuka akses ekonomi, serta meningkatkan konektivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri atas pengabdian dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Presiden kemudian secara resmi meresmikan ribuan jembatan hasil pembangunan TNI-Polri serta sumber air bersih yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

 

Kegiatan juga diisi dengan penayangan video pembangunan Jembatan Presisi Merah Putih di sejumlah daerah serta dialog interaktif Presiden dengan masyarakat yang telah menerima manfaat pembangunan.

 

Pembangunan jembatan tersebut diharapkan mampu membuka akses masyarakat, memperlancar mobilitas, sekaligus mendukung aktivitas sosial dan perekonomian warga di berbagai daerah.

 

Keikutsertaan Polres Pasuruan Kota dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas bersama TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan Zoom meeting peresmian Jembatan Presisi Merah Putih berakhir sekitar pukul 11.15 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, kondusif dan lancar.

Continue Reading

Berita

Curanmor Terbongkar hingga Penadah, Polres Pasuruan Kota Sita Motor Dan Sembilan Mesin Kendaraan

Published

on

Polresta Pasuruan — Berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex, penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkembang hingga mengungkap dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Tiga orang diamankan, sementara sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek hingga motor dalam kondisi protolan turut ditemukan polisi.

 

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19, Kota Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

 

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Waly, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Decky Tjahyono Try Yoga, S.H., M.H., Kasi Propam Ipda Ferdiawan, Ps. Paur Penmas Si Humas Aipda A. Malik Nur Arifin, serta awak media.

 

Selain berlangsung di Mapolres Pasuruan Kota, konferensi pers juga terhubung secara daring dengan petugas di lokasi penemuan barang bukti di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, serta lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan Polres Pasuruan Kota.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

 

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan MT yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan hasil kejahatan.

 

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada MW yang selanjutnya diamankan di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.

 

Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mengambil sepeda motor korban setelah melihat kendaraan tersebut terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap.

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MS dalam perkara pencurian serta MT dan MW dalam dugaan pertolongan jahat atau penadahan.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” ujar AKBP Arief.

 

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik tidak hanya menemukan sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan bermotor lainnya, sembilan mesin sepeda motor berbagai merek, serta empat unit sepeda motor dalam kondisi protolan atau tidak utuh.

 

Seluruh barang tersebut kini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui asal-usulnya serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan laporan tindak pidana lainnya.

 

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Kapolres.

 

Dalam konferensi pers tersebut, terdapat momen ketika satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.

 

Kapolres Pasuruan Kota secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.

 

Menurut Kapolres, pengembalian barang milik korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

 

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Arief.

 

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan bila memungkinkan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

 

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

Continue Reading

Trending