Connect with us

Berita

Tiga Pasang Calon Yang Akan Melaksanakan Pernikahan Jalani Sidang BP4R

Published

on

Polresta Pasuruan – Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) merupakan salah satu tahapan bagi para calon pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan bagi anggota Polri.

Tujuan dilaksanakan sidang BP4R salah satunya adalah agar calon anggota baru dari keluarga besar Polri dapat lebih mengenal dan memahami situasi, kondisi tugas dan tanggung jawab anggota Polri dan bisa meminimalisir permasalahan dalam rumah tangga.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. yang secara langsung memimpin pelaksanaan sidang BP4R menegaskan apa yang seharusnya dilaksanakan jika nanti sudah disahkan menjadi keluarga besar Polri.

Gambaran demi gambaran disampaikan oleh Kapolres kepada tiga calon pasangan pengantin yang nantinya akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polres Pasuruan Kota.

“Kepada ketiga calon pasangan ini diharapkan mampu mengerti tugas dan tanggung jawab suami sebagai anggota Polri yang tidak mengenal waktu, kapanpun dibutuhkan harus siap.” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menyampaikan kepada tiga pasang calon tentang peraturan Polri yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: STR/1442/XI/HUK.7.1/2022 tertanggal 24 November 2022 yang salah satunya adalah larangan gaya hidup mewah.

“Jangan karena cinta kamu kepada bentuk tubuh atau materi tapi cintalah karena Allah, maka rasa cinta dan sayang itu akan abadi.” pungkas AKBP Jauhari.

Continue Reading