Connect with us

Berita

Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

Published

on

Osaka, Jepang — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa sejak diresmikannya Komite Olahraga Polri (KOP) pada tahun 2024, pembinaan atlet Polri semakin terarah dan berkelanjutan.

Peresmian KOP dilakukan oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada Mei 2024, sebagai wadah bagi personel Polri yang memiliki bakat dan prestasi di bidang olahraga.

“Pembentukan Komite Olahraga Polri sejak 2024 sebagai wadah dan sistem guna memastikan pembinaan dan penjaminan hak-hak atlet Polri yang berprestasi,” ujar Wakapolri.

Dalam implementasinya, kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif. Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri berhasil meraih Juara Umum dalam ajang The 22nd WATA Open International Taekwondo Championship 2026 yang berlangsung di Ohama Arena Sakai, Osaka, Minggu (27/4/2026).

Kontingen Polri yang diperkuat oleh 15 atlet terbaik tampil dominan sejak hari pertama hingga hari kedua pertandingan dengan perolehan total 21 medali, terdiri dari 14 medali emas, 5 medali perak, dan 2 medali perunggu. Raihan tersebut menempatkan Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri di puncak klasemen akhir, mengungguli peserta dari berbagai negara.

DAFTAR PERAIH MEDALI

Medali Emas:

1. Bripda Rizky Irma Suryani – Juara 1 Poomsae Individu Putri
2. Bripda M. Rizky Prasetya – Juara 1 Poomsae Individu Putra
3. Brigadir Ihya Ainizahra – Juara 1 Poomsae Individu Putri
4. Bripda Gabriel Simorangkir – Juara 1 Poomsae Individu Putra
5. Bripda Muhammad Rizky Prasetia dan Bripda Rizky Irma Suryani – Juara 1 Poomsae Pair
6. Briptu Johansen Vicenzo, Bripda Gabriel Simorangkir, dan Bripda Muhammad Rizky Prasetia – Juara 1 Poomsae Beregu Putra
7. Bripda Dinda Putri Lestari – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-73 Putri
8. Bripda Nyoman Aing Keysa Nanda – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-57 Putri
9. Bripda Abi Nidya Ira Wati – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-49 Putri
10. Bripda Adrian Kaiser Hakiki – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-87 Putra
11. Bripda Gigih Adhiyodha – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-63 Putra
12. Bripda Edgar Afazhar Agus Sastama – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-80 Putra
13. Bripda Muhamad Hafidz Rifqy Al Qorny – Juara 1 Kyorugi Prestasi U-68 Putra
14. Brigadir Ressya Folingga – Juara 1 Kyorugi Prestasi U+68 Putri

Medali Perak:

1. Brigadir Ihya Ainizahra dan Briptu Johansen Vicenzo – Juara 2 Poomsae Pair
2. Brigadir Ihya Ainizahra, Bripda Rizky Irma Suryani, dan Bripda Hazra Ayundha Putri – Juara 2 Poomsae Beregu Putri
3. Briptu Hazra Ayundha Putri – Juara 2 Poomsae Individu Putri
4. Brigadir Ressya Folingga – Juara 2 Kyorugi Prestasi O-73 Putri
5. Bripda Abi Nidya Ira Wati – Juara 2 Kyorugi Prestasi U-49 Putri

Medali Perunggu:

1. Briptu Johansen Vicenzo – Juara 3 Freestyle Poomsae
2. Bripda Bagas Adyatma – Juara 3 Kyorugi Prestasi U-74 Putra

Dominasi Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri terlihat di berbagai nomor pertandingan, baik kategori poomsae maupun kyorugi prestasi, yang menunjukkan kesiapan teknik, fisik, dan mental bertanding para atlet.

Official Tim Taekwondo Polri, M. Rustam Febrianzah, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, serta persiapan matang seluruh atlet dan tim pelatih.

Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. atas dukungan, perhatian, dan komitmen yang konsisten dalam membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh personel Polri untuk berprestasi di bidang olahraga.

Dukungan tersebut menjadi motivasi kuat bagi para atlet untuk terus meningkatkan kemampuan dan meraih prestasi terbaik di tingkat internasional, khususnya cabang taekwondo.

Wakapolri juga menyampaikan selamat kepada seluruh atlet atas prestasi yang diraih dalam cabang olahraga taekwondo dan olahraga prestasi lainnya. Ia menegaskan bahwa Komite Olahraga Polri akan terus mendukung pengembangan bakat dan pembinaan atlet guna mendorong peningkatan prestasi di tingkat internasional serta memperkuat dukungan masyarakat terhadap Polri.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi institusi Polri, tetapi juga mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia serta memperkuat posisi Indonesia dalam olahraga taekwondo internasional.

Polri akan terus mendorong pembinaan atlet secara berkelanjutan guna melahirkan prestasi-prestasi membanggakan di masa mendatang.

Berprestasi di Dunia, Mengharumkan Nama Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)

Continue Reading

Berita

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Published

on

BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan.

“Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing – masing.

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

Continue Reading

Trending