Polsek Nguling Berhasil Ringkus Residivis Tindak Pidana Curat dan Curanmor Di 8 TKP

Polresta Pasuruan – Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HR (27) warga Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan , berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Nguling jajaran Polres Pasuruan kota pada tanggal 18 Januari 2023 di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr Raden Muhammad Jauhari, S.H.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Nguling AKP Miftahul,S.H, mengatakan satu pelaku HR berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Pelaku diketahui merupakan DPO kasus Curat dan Curanmor yang berada di 8 TKP.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Bojonegoro sekitar pukul 21.30 WIB,” kata AKP Mifthaul, Selasa (24/01/2023).
Saat dilakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku atas nama HR, yang mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna biru, tahun 2014, ungkap Kapolsek
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban di Polsek Nguling pada pada hari minggu tgl 17 Januari 2021.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa nopol (protolan) yang ada tulisan “setan jalanan” ( Kendaraan di gunakan saat melakukan Pencurian ),1 (satu) buah kaos Merk Matahari kombinasi warna merah putih bergaris,1 (satu) buah celana panjang merk Icefashio warna hijau muda
Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Sekarang pelaku sdh di amankan di Tahanan Polsek Nguling, pungkas Kapolsek.